Hal ini dilakukan, buntut belum ditindaklanjuti nya surat yang telah dilayangkan oleh Perwakilan 8 Desa Penyangga ke DPRD Muratara yang meminta dilakukan audiensi antara 8 Desa Penyangga, bersama KUD Pakar Maur, PT Dendy Marker Indah Lestari, BPN Muratara, Disperindagkop, serta Dinas Pertanian dan Perikanan.
Sebelumnya, pada tanggal 24 Maret 2025 pihak perwakilan dari 8 Desa Penyangga telah berdiskusi bersama unsur Pimpinan DPRD Muratara, yang akan menjadwalkan audiensi setelah lebaran.
Hingga surat ketiga Permohonan audiensi dilayangkan ke DPRD Muratara pada 14 April 2025, pihak Perwakilan 8 Desa Penyangga tak kunjung mendapatkan tindaklanjut berupa jadwal agenda audiensi tersebut.
"Kami kecewa, sudah hampir 2 bulan, hingga surat ketiga yang kami kirimkan ke DPRD Muratara, audiensi belum juga terlaksana. Kemarin (22/4) seharusnya sudah dilaksanakan mediasi. Tapi di undur lagi ke tanggal 5 Mei 2025," ungkap Endar Susantra selaku Koordinator Perwakilan 8 Desa Penyangga.
Sambung Endar, pihaknya berharap jadwal mediasi pada 5 Mei 2025 dapat terlaksana sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
"Kami siap menunggu hingga tanggal 5 Mei 2025 nanti. Tapi harus tepat dengan jadwal jangan sampai diundur lagi. Jika tidak terjadi mediasi di tanggal 5 Mei, kami akan melakukan aksi demo besar-besaran," tegasnya.
Untuk diketahui, Perwakilan 8 Desa Penyangga mendesak dilakukannya audiensi guna mempertanyakan kejelasan Surat Keputusan Bupati (SKB) Musi Rawas Nomor: 229/KPTS/DISBUN/2003 tentang Penetapan nama-nama peserta plasma pemilik kebun kelapa sawit yang dibangun oleh PT Dendy Marker Indah Lestari Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas tahun 2003.
"Pada intinya, kami perwakilan 8 Desa Penyangga ingin mempertanyakan kejelasan SKB 229/2003 itu yang 2.937 paket plasma. Karena banyak masyarakat yang namanya ada, plasmanya tidak ada. Khusus Noman raya, hanya ada 181 dari 430 paket plasma yang dikuasai masyarakat," tandasnya. [BN1]
0 Komentar