Ticker

6/recent/ticker-posts

Perwakilan 8 Desa Penyangga Plasma PT DMIL Kembali Datangi Kantor DPRD Muratara, Desak Rapat Bersama Bedah SKB 229/2003

Bens Indonesia, Muratara - Rabu (23/4/2025) pagi, Perwakilan 8 Desa Penyangga (Desa Noman, Noman Baru, Maur, Maur Baru, Beringin Jaya, Bingin Rupit, Lubuk Rumbai, Pantai) untuk kesekian kalinya kembali mendatangi Kantor DPRD Musi Rawas Utara. 

Hal ini dilakukan, buntut belum ditindaklanjuti nya surat yang telah dilayangkan oleh Perwakilan 8 Desa Penyangga ke DPRD Muratara yang meminta dilakukan audiensi antara 8 Desa Penyangga, bersama KUD Pakar Maur, PT Dendy Marker Indah Lestari, BPN Muratara, Disperindagkop, serta Dinas Pertanian dan Perikanan. 

Sebelumnya, pada tanggal 24 Maret 2025 pihak perwakilan dari 8 Desa Penyangga telah berdiskusi bersama unsur Pimpinan DPRD Muratara, yang akan menjadwalkan audiensi setelah lebaran. 

Hingga surat ketiga Permohonan audiensi dilayangkan ke DPRD Muratara pada 14 April 2025, pihak Perwakilan 8 Desa Penyangga tak kunjung mendapatkan tindaklanjut berupa jadwal agenda audiensi tersebut. 

"Kami kecewa, sudah hampir 2 bulan, hingga surat ketiga yang kami kirimkan ke DPRD Muratara, audiensi belum juga terlaksana. Kemarin (22/4) seharusnya sudah dilaksanakan mediasi. Tapi di undur lagi ke tanggal 5 Mei 2025," ungkap Endar Susantra selaku Koordinator Perwakilan 8 Desa Penyangga. 

Sambung Endar, pihaknya berharap jadwal mediasi pada 5 Mei 2025 dapat terlaksana sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 

"Kami siap menunggu hingga tanggal 5 Mei 2025 nanti. Tapi harus tepat dengan jadwal jangan sampai diundur lagi. Jika tidak terjadi mediasi di tanggal 5 Mei, kami akan melakukan aksi demo besar-besaran," tegasnya. 

Untuk diketahui, Perwakilan 8 Desa Penyangga mendesak dilakukannya audiensi guna mempertanyakan kejelasan Surat Keputusan Bupati (SKB) Musi Rawas Nomor: 229/KPTS/DISBUN/2003 tentang Penetapan nama-nama peserta plasma pemilik kebun kelapa sawit yang dibangun oleh PT Dendy Marker Indah Lestari Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas tahun 2003.

"Pada intinya, kami perwakilan 8 Desa Penyangga ingin mempertanyakan kejelasan SKB 229/2003 itu yang 2.937 paket plasma. Karena banyak masyarakat yang namanya ada, plasmanya tidak ada. Khusus Noman raya, hanya ada 181 dari 430 paket plasma yang dikuasai masyarakat," tandasnya. [BN1]

Posting Komentar

0 Komentar