![]() |
Kepala Bapenda Muratara, Amirul, SE., M.AP. |
Berdasarkan data yang diperoleh media ini dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Musi Rawas Utara diketahui Retribusi Pelayanan Pasar (Pasar Lawang Agung, Rawas Ulu, Nibung, dan Rawas Ilir) pada tahun 2021, dari target PAD sebesar Rp200 juta, hanya mampu menyerap Rp135.618.000 atau 67,81%.
Selanjutnya, pada tahun 2022 dari target PAD sebesar Rp200 juta, capaian PAD sebesar Rp212.295.000 atau 106,15%. Ditahun 2023, target PAD dari retribusi pelayanan pasar sebesar Rp215 juta, dengan capaian PAD sebesar Rp204.989.000 atau 95,34%. Sedangkan sepanjang tahun 2024, capaian PAD hanya sebesar Rp194.242.000 atau 38,85% dari target PAD sebesar Rp500 juta.
- 6 m² uk kios x Rp2.500/m²/hari x 30 hari x 96 kios = Rp43.200.000/bulan atau Rp518.400.000/tahun, ditambah;
- 50 lapak x Rp2.000/hari x 30 = Rp3.000.000/bulan atau Rp36.000.000/tahun.
Sehingga, total potensi PAD dari sewa kios dan retribusi lapak khusus di Pasar Lawang agung saja jika terserap secara maksimal tanpa ada kebocoran sebesar Rp554.400.000/tahun.
Kepala Bapenda Muratara, Amirul, SE., M.AP., menuturkan, kondisi seperti ini sangat disayangkan jika dibiarkan berlarut-larut tanpa ada perhatian serius.
"Maka dari itu, kami akan segera membentuk Tim Khusus (Timsus) bersama instansi terkait melalui Desa, Kecamatan, Inspektorat, Disperindagkop, Satpol PP, dan Komisi II juga, tapi kita masih menunggu petunjuk. Timsus ini nantinya akan melakukan pendataan, pengendalian dan pengawasan bersama guna mendongkrak PAD agar lebih maksimal tanpa ada kebocoran," sampai Amirul, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (23/4/2025). [BN1]
0 Komentar