Ticker

6/recent/ticker-posts

Bertahun-tahun, Potensi PAD dari Sewa Kios Pasar Lawang Agung 'Bocor'

Bens Indonesia, Muratara - Belakangan mulai terungkap pasca Inspeksi Mendadak (15/4) yang dilakukan Wakil Bupati Musi Rawas Utara, H Junius Wahyudi, ST., didampingi Wakil Ketua II DPRD Muratara, H Zainal Abidin beserta Anggota Komisi II, dan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM beberapa waktu lalu. 

Dimoment tersebut terkuak informasi, Kawasan Pasar Lawang Agung yang berada di Kecamatan Rupit dan tercatat sebagai Asset Daerah dengan nomor: 028/253/DPPKAD/VII/2016, 640/084/SP/Disperindagkop/2018, 028/253/DPPKAD/VIII/2016, merupakan asset milik Pemkab Musi Rawas Utara, diduga telah disewakan dan bahkan sampai diperjualbelikan oleh oknum-oknum tertentu (Mantan Pejabat dan Mantan Anggota DPRD) yang mengklaim sebagai pemilik kios. 

Seyogyanya Pasar Lawang Agung dapat menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup potensial dengan besaran retribusi lapak serta sewa kios yang telah diatur dalam Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2017 dan telah direvisi menjadi Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

"Kami sudah tau informasi itu, dan itu valid. Memang ada pihak-pihak yang memperjualbelikan, ada juga yang menyewakan secara sepihak kios-kios tersebut. Kami berterimakasih kawan-kawan media mau menggiring permasalahan ini. Supaya bisa terungkap, siapa saja yang bermain dibalik Pasar Lawang Agung," ungkap Kadis Perindagkop, Kodri, SE., M.AP., didampingi Sekretaris, Devie Seftiayanti, S.Sos., M.Si., saat diwawancarai awak media diruang kerjanya, Selasa (22/4/2025). 

Peran serta semua pihak, sambung Kodri, sangat diharapkan untuk mengungkap dalang di balik bocornya PAD dari retribusi dan sewa kios di Pasar Lawang Agung yang diduga telah terjadi sejak beberapa tahun terakhir. Jika retribusi dari lapak pedagang dan sewa kios di Pasar Lawang Agung dapat terserap secara maksimal, setidaknya Pasar Lawang Agung dapat menyumbang ratusan juta untuk PAD Kabupaten Muratara pertahunnya. 

Berdasarkan data yang diperoleh dari Kabid Perdagangan Disperindagkop Muratara, Azhari, ST., ME., jumlah kios di Pasar Lawang Agung berjumlah 96 kios, dan lapak berjumlah lebih kurang 50-60 lapak. 

"Di Perda nomor 1 tahun 2024 itu, sewa kios senilai Rp2.500/m²/hari, sedangkan untuk retribusi yang dipungut dari lapak sebesar Rp2.000/hari," jelas Azhari, ST., ME.

Lanjut Azhari, bocornya potensi PAD sewa kios dan retribusi dari lapak pedagang, berdampak pada penerimaan PAD yang minim. Pada tahun 2021, PAD dari sektor ini ditargetkan memperoleh Rp200 juta/tahun, namun hanya mampu menyerap kurang dari Rp100 juta saja. Pada tahun berikutnya menyerap Rp215 juta, pada tahun 2023 kurang dari Rp200 juta dari target capaian Rp215 juta. Dan tahun lalu, dari target Rp500 juta hanya mampu memperoleh capaian di angka Rp215 juta saja (Nilai perolehan dari Pasar Lawang Agung, Rawas Ulu, Nibung, dan Rawas Ilir). Khusus untuk Pasar Lawang Agung setidaknya menyumbang 30-40% dari total Capaian PAD retribusi dan sewa kios. [BN1]

Posting Komentar

0 Komentar