Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Rapat Lintas Komisi Bersama KPK Pepanri, Ini Jawaban Manajemen PT AMR

Bens Indonesia, Muratara - Rabu (5/3/2025) siang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara menggelar Rapat Lintas Komisi bersama Lembaga KPK Pepanri dan PT Agro Muara Rupit, bertempat di Ruang Banggar DPRD Muratara. 

Pada rapat tersebut pihak Lembaga KPK Pepanri berfokus pada beberapa poin penting diantaranya, terkait HGU PT AMR, Penyerapan tenaga kerja lokal, penyelesaian sengketa lahan, serta Plasma dan potensi PAD atas kewajiban pajak perusahaan. 

Manajer Administrasi Regional PT Tolan Tiga Indonesia yang menaungi PT DMIL, PT AMR, dan PT ARU, Berlinson Damanik menjelaskan, sejauh ini PT Agro Muara Rupit (PT AMR) sudah mempunyai izin yang sah berupa PKKPR dari ATR/BPN dan BKPM Pusat sebagai PMA. Begitupun IUP dan Izin Lingkungan. Selain itu, untuk saat ini HGU memang dalam berproses di BPN. 

"Kami sangat menghormati apa yang menjadi arahan Bapak Presiden dalam percepatan legalitas HGU perkebunan kelapa sawit. Dari sisi tanggungjawab perpajakan, kami sudah memenuhi tanggungjawab kami berupa PBB, dan BPHTB sudah kami bayar. Jadi kami pastikan, kami taat pajak," jelas Berlinson Damanik, didampingi Staf Legal PT AMR, Oka Riansyah. 

Sedangkan tuntutan penyerapan tenaga kerja lokal, diakui oleh Manajemen PT AMR, bahwa PT AMR telah menyerap hampir 99% tenaga kerja lokal Muratara, Lubuklinggau, dan Sumatera Selatan. 

"Kami ingin memastikan, segala sesuatu di lingkungan perusahaan harus mendapatkan dampak positif dengan hadirnya perusahaan. Salah satunya dengan penyerapan tenaga kerja lokal hampir 99% yang berasal dari daerah sekitar.  

Lanjut Berlinson, permasalahan sengketa lahan memang kerap terjadi di unit usaha perkebunan. Namun, Berlinson selaku perwakilan dari pihak perusahaan menegaskan, ia bersama tim akan membuka ruang komunikasi dari pihak-pihak tersebut. 

"Kami sangat terbuka, kalau memang ada persoalan terkait lahan, kami membuka ruang mediasi kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pengelolaan lahan yang kami lakukan. Tentunya dengan menunjukkan bukti dan kelengkapan administrasi atas kepemilikan lahan yang sah. Kasus yg terjadi di lapangan adalah beberapa oknum mencoba mengaku-mengaku belum pernah di ganti rugi sementara dokumen foto bayar membuktikan yang bersangkutan telah menerima haknya," tegasnya.

Untuk diketahui, saat ini PT AMR sudah memperoleh penguasaan lahan seluas +/-  11.000 hektar. Lebih dari 20% atas jumlah tersebut atau +/- 3.300 hektar merupakan lahan plasma. "Kami berharap, Pemerintah Kabupaten Muratara dapat mendukung proses pengajuan HGU dan membantu menyelesaikan kendala kendala yang dihadapi sehingga memberikan iklim investasi yang aman dan nyaman terutama pada investor Asing," harapnya. 

Saat ini PT. AMR benar benar merasa kesulitan dalam pengurusan perizinan. Sementara ada lebih dari 2000 orang karyawan yg menggantungkan hidupnya di PT AMR. Banyak sekali tekanan dari luar seperti aksi-aksi yang menggangu operasional perusahaan. Sehingga tidak bisa bekerja dengan baik. 

"Mohon Pemerintah dan Dewan juga memperhatikan kami. Kami tidak akan terima jika perusahaan ini terganggu secara operasional yang mengakibatkan hidup kami dan keluarga terancam. Kami juga meminta aparat hukum menindak tegas pihak-pihak yang melakukan tindak pidana yang melanggar hukum atas aksi-aksi yang tidak bertanggungjawab," pinta Alamsyah selaku Ketua Serikat Pekerja PT AMR.

Sementara itu, Asisten I Setdakab Muratara, Alfirmansyah yang mewakili Pemkab Muratara mendesak pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan permasalahan yang muncul sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Saya mewakili Pemerintah Kabupaten Muratara, Bupati dan Wakil Bupati, H Devi Suhartoni dan H Junius Wahyudi meminta agar persoalan ini segera diselesaikan, sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Masalah plasma, harus clear and clean dulu masalah CPCL nya baik Calon Penerima maupun Calon Lahannya, sesuai dengan aturan yang ada," pungkas Asisten I Setdakab Muratara. 

Sebagaimana statement Kepala Dinas Perkebunan, Ade Meiri, bahwa saat ini PT. AMR sedang mengajukan CPCL atas plasmanya. [BN1]

Posting Komentar

0 Komentar