Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Dua Kali Jum'at Sekretariat DPRD Muratara Kosong, BKPSDM Resmi Layangkan Surat Teguran

Kepala BKPSDM Muratara, Lukman, SH. 
Bens Indonesia, Muratara - Pasca pemberitaan terkait kondisi Sekretariat DPRD Muratara kosong pada dua kali hari Jum'at. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muratara resmi melayangkan surat teguran. 

Surat teguran tersebut resmi dikeluarkan BKPSDM Muratara pada Selasa (25/2/2025) pagi, tertuju kepada Sekretaris DPRD Muratara beserta jajaran pegawai Sekretariat DPRD Muratara. 

Hal ini dilakukan setelah pada hari sebelumnya, Senin (24/2/2025), BKPSDM Muratara melakukan klarifikasi ke pihak Sekretariat DPRD Muratara, yang dihadiri oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian Setwan Muratara. 

"Berdasarkan hasil klarifikasi, mereka mengaku hadir pada hari itu, dan berada di dalam ruangan. Mereka mengaku, mungkin awak media tidak bertemu dengan yang bersangkutan karena ruangan tertutup dan hanya dapat di akses menggunakan fingerprint. Dan sebagian lainnya disebut Dinas Luar karena menjadi pendamping Anggota Dewan yang DL," papar Kepala BKPSDM Muratara, Lukman, SH., saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Selasa (25/2/2025). 

Hal yang menjadi keanehan pada dalih yang disampaikan pihak Sekretariat DPRD justru, pada hari Jum'at tanggal (14/2/2025) dan Jum'at tanggal (21/2/2025), jika terdapat pegawai di dalam ruangan, bagaimana mungkin tidak terlihat satu kendaraan pun yang nampak terparkir di beberapa titik parkir dilingkungan Sekretariat DPRD Muratara. 

Baca juga --- Pegawai Sekretariat DPRD Muratara Kosong, Cuti Bersama atau DL Bersama?

Baca juga --- Lagiii,,, Sekretariat DPRD Muratara Kosong

"Benar, jika memang mereka berada di dalam ruangan, bagaimana di dalam foto tidak terdapat satu kendaraan pun. Tidak mungkin para pegawai Sekretariat DPRD Muratara berjalan kaki ke kantor," ujarnya. 

Sambung Lukman, dan kalaupun pihak Sekretariat DPRD Muratara mengaku ada sebagian pegawai yang berangkat menjadi pendamping Anggota Dewan yang Dinas Luar (DL), seharusnya Pegawai lain yang tidak ikut berangkat Dinas Luar dapat standby di Kantor. 

"Seharusnya Sekwan bisa mengatur jajarannya yang tidak berangkat untuk hadir di Kantor. Karena kan tidak semuanya berangkat sebagai pendamping," imbuh Lukman. 

Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, pihak BKPSDM Muratara resmi mengeluarkan surat teguran terkait undisipliner pegawai di Sekretariat DPRD Muratara mengenai jam kerja, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

Terkait sanksi terhadap jajaran Pegawai di Sekretariat DPRD Muratara yang tidak hadir sesuai jam kerja, Lukman masih menunggu hasil pembahasan terkait revisi Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). 

"Kalau dulu kan, setiap ketidakhadiran akan berdampak terhadap pemotongan TPP, sebagai sanksi atas ketidakhadiran pegawai tersebut. Nah, untuk saat ini kami masih menunggu hasil pembaharuan, berapa besaran pemotongan TPP untuk setiap satu hari ketidakhadiran tersebut," tandasnya. 

Jika merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Musi Rawas Utara nomor 74 tahun 2017 tentang Tunjangan Penghasilan Pegawai, pada Pasal 8 (1) Pegawai yang terlambat dikenakan pengurangan TPP sebesar 1% untuk setiap satu hari kerja. (2) Pegawai yang datang terlambat dan pulang lebih awal akan dikenakan pengurangan TPP sebesar 2% untuk setiap satu hari kerja. (3a) Pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan yang sah akan dikenakan pengurangan TPP sebesar 5% untuk setiap satu hari kerja. [BN1]

Posting Komentar

0 Komentar