Dugaan keterlibatan sejumlah oknum dalam kasus ini, memicu desakan agar penyelesaiannya dilakukan dengan langkah tegas dan transparan.
Rosjonsyah menyoroti, pentingnya peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mencegah kasus serupa. Ia mengingatkan agar BPN lebih berhati-hati dalam menerbitkan sertifikat tanah, demi mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Satgas mafia tanah yang akan dibentuk oleh ATR/BPN harus benar-benar independen. Jangan sampai ada anggota Satgas yang justru terlibat dalam jaringan mafia,” tegas Rosjonsyah.
Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) independen diharapkan menjadi solusi konkret dalam menangani praktik mafia tanah yang telah meresahkan masyarakat. Keberadaan Satgas ini dinilai penting untuk memastikan integritas dalam pengelolaan dan penerbitan sertifikat tanah di Bengkulu.
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Bengkulu, Indera Imanuddin menyampaikan, bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Polda Bengkulu dan Kejaksaan untuk menangani sengketa dan konflik pertanahan.
“Kami akan menggelar konferensi pers bersama Kapolda Bengkulu dan Kepala Kejaksaan Tinggi untuk memaparkan bukti-bukti kejahatan mafia tanah di Bengkulu. Tanah yang menjadi objek kejahatan tersebut nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat,” ujarnya. [Hsn]
0 Komentar