Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono |
"Hari ini, Kabupaten Kaur sudah melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sesuai jadwal yang disampaikan," ungkap Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, Senin (2/12/2024) sore di Kantor KPU.
Dari total 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, hanya Kabupaten Bengkulu Tengah yang belum dijadwalkan untuk melaksanakan rekapitulasi. Hal ini disebabkan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Taba Lagan, Kecamatan Semidang Lagan, yang baru akan dilaksanakan pada Selasa (3/12/2024).
Kota Bengkulu: 4 Desember
Bengkulu Tengah: -
Kepahiang: 3 Desember
Rejang Lebong: 3-4 Desember
Lebong: 3 Desember
Bengkulu Utara: 3-4 Desember
Mukomuko: 4-6 Desember
Seluma: 3-4 Desember
Bengkulu Selatan: 4-5 Desember
Kaur: 2 Desember
Proses rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota ini diharapkan selesai tepat waktu untuk mendukung rekapitulasi di tingkat Provinsi. Menurut Rusman, rekapitulasi suara di tingkat Provinsi Bengkulu diperkirakan akan dilaksanakan sekitar tanggal 7 Desember atau paling lambat tanggal 9 Desember 2024.
"Proses ini penting untuk memastikan akurasi data dan transparansi, sehingga hasil akhirnya benar-benar mencerminkan pilihan masyarakat Bengkulu," tutup Rusman. [Hsn]
0 Komentar