Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Calon Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang ditangkap pada 26 November 2024.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan memperkuat alat bukti yang sudah ada serta memastikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi lain yang dilakukan oleh para tersangka,” ujar Tessa, Jumat (6/12/2024).
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen, surat, catatan tangan, serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Tessa juga menghimbau agar pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur.
“Pihak-pihak yang tidak kooperatif akan menghadapi tindakan tegas dan terukur sesuai dengan undang-undang,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa proses penyidikan masih terbuka untuk memeriksa pihak-pihak lain yang dianggap terlibat dalam kasus ini. “Penyidikan memungkinkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap mereka yang patut dimintai pertanggungjawaban pidananya,” pungkas Tessa. [Hsn]
0 Komentar