Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah, menyebutkan bahwa PSU ini dilakukan akibat adanya pelanggaran pemilu saat pencoblosan pada Rabu, 27 November 2024.
Pelanggaran tersebut berupa pasangan suami istri yang melakukan pemilihan dua kali, sebagaimana terdeteksi oleh pengawas di lapangan.
“Besok akan dilaksanakan PSU di TPS 01 Desa Taba Lagan. Hal ini telah direkomendasikan ke KPU Bengkulu Tengah sejak 30 November 2024 dan ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi,” ujar Fahamsyah, Senin (2/12/2024).
Koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) telah dilakukan untuk memastikan kelancaran proses PSU. Sementara itu, logistik pemilu seperti surat suara untuk Pilgub dan Pilbup telah disimpan di gudang KPU Bengkulu Tengah dan direncanakan didistribusikan ke TPS pukul 05.00 WIB pada hari pelaksanaan.
Dengan adanya PSU ini, Bawaslu berharap kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi tetap terjaga. [Hsn]
0 Komentar