Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Peras Kepala OPD untuk Dana Pilkada, Cagub Bengkulu Resmi Tersangka, KPK Sita Uang Rp7 Miliar

Bens Indonesia, Jakarta - Setelah menjalani pemeriksaan secara marathon pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2, Rohidin Mersyah, resmi ditetapkan sebagai Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. 

KPK setidaknya menyita uang tunai senilai Rp.7 miliar dari empat lokasi berbeda yang diduga sebagai hasil memeras para Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, sebagai dukungan dana Pilkada Gubernur petahana ini. 

"Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika dan dolar Singapura," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024). 

Barang bukti uang tunai uang berhasil disita petugas KPK yakni Rp.32,55 juta dari mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Saidirman, Rp.120 juta dari rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, Ferry Ernest Parera.

Lalu Rp.370 juta di mobil Rohidin Mersyah, dan sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang rupiah, dolar AS dan dolar Singapura dari rumah dan mobil ajudan gubernur, Evriansyah. Selain uang tunai, sambung Alex Marwata, turut diamankan catatan penerimaan dan penyaluran uang.

Terkait perkara ini KPK menetapkan Rohidin Mersyah, Sekda Bengkulu, Isnan Fajri, dan Evriansyah sebagai tersangka. Ketiganya ditetapkan tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan Sabtu malam.

Ketiganya dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi sebagaimana diatur Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Alex Marwata. [Ind]

Posting Komentar

0 Komentar