IASC dibentuk sebagai forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI, dan pelaku industri jasa keuangan untuk menangani penipuan di sektor keuangan secara cepat dan memberikan efek jera.
Forum ini bertujuan mempercepat proses penanganan laporan penipuan, termasuk pemblokiran rekening, identifikasi pelaku, upaya pengembalian dana korban, hingga penindakan hukum.
Dalam peluncuran ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa penipuan di sektor keuangan kerap menghilangkan tabungan masyarakat yang disimpan bertahun-tahun untuk masa depan.
Oleh karena itu, IASC diharapkan dapat menjadi solusi nyata untuk melindungi konsumen. “IASC adalah komitmen kami untuk memperkuat perlindungan konsumen. Masyarakat kini memiliki sarana mudah untuk melaporkan penipuan secara cepat melalui website resmi http://iasc.ojk.go.id atau menghubungi Layanan Konsumen OJK di 157,” ujar Friderica.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menambahkan bahwa pembentukan IASC adalah langkah penting untuk meningkatkan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.
“Dengan IASC, kita dapat mempercepat tindakan yang efektif demi meminimalkan dampak kerugian masyarakat dan menciptakan industri keuangan yang lebih aman,” kata Mahendra.
IASC didukung oleh 79 bank dalam tahap awal ini, dengan rencana pengembangan lebih lanjut untuk melibatkan lebih banyak penyedia jasa keuangan, sistem pembayaran, dan e-commerce. Peluncuran ini juga dihadiri oleh pejabat dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Intelijen Negara.
Keberadaan IASC diharapkan menjadi tonggak baru dalam pemberantasan penipuan keuangan serta meningkatkan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem keuangan yang lebih terlindungi. Masyarakat diminta untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan dan segera melaporkan kejadian melalui kanal resmi IASC. [Rls/Hsn]
0 Komentar