Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, dalam konferensi pers yang digelar Minggu (24/11), menegaskan bahwa sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 16, pelaksanaan pemungutan suara tetap berjalan sesuai jadwal meskipun ada situasi hukum yang melibatkan calon peserta.
"Aturan jelas menyebutkan bahwa dalam jangka waktu 29 hari sebelum hingga hari pemungutan suara, apabila salah satu calon berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana, maka KPU hanya akan memberitahukan hal tersebut kepada masyarakat melalui KPPS di setiap TPS," ujar Rusman.
Rusman juga menegaskan, distribusi logistik Pilkada akan dimulai esok hari (25/11) ke seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu. "Kami memastikan semua logistik Pilkada, termasuk surat suara, kotak suara, dan perlengkapan lainnya, akan tiba di TPS paling lambat tanggal 26 November," tambahnya.
Sementara itu, terkait pemeriksaan Rohidin Mersyah, Rusman menekankan bahwa hal tersebut merupakan ranah penegak hukum dan tidak menjadi hambatan administratif bagi penyelenggaraan Pilkada.
"KPU tetap menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku, menjaga netralitas, dan memastikan Pilkada berlangsung dengan lancar," tutupnya. [Hsn]
0 Komentar