Bahkan, empat dari lima kasus yang dilaporkan tersebut sudah tuntas ditangani dan dikeluarkan rekomendasinya ke instansi terkait untuk mendapatkan tindaklanjut sesuai aturan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Muratara, Hairul Alamsyah, didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Farlin Addian mengatakan, jika mulanya Bawaslu Muratara telah menerima 6 laporan dugaan pelanggaran netralitas.
"Dari 6 laporan yang diterima tersebut, satu diantaranya sudah kadaluarsa. Jadi lima kasus yang kita proses," ujar Farlin.
Dijelaskan Farlin, dari lima kasus yang diproses, terdapat satu kasus yang tidak memenuhi unsur pelanggaran yaitu laporan tentang dugaan keterlibatan salah satu Kepala Desa di Kecamatan Karang Dapo.
"Untuk 4 kasus lagi sudah selesai kita tangani. Semuanya perangkat Desa. Terakhir yang kita rekomendasi yaitu Dugaan pelanggaran Netralitas Kepala Desa Belani," tegas Farlin.
Disisi lain, Farlin juga kembali mengingatkan tentang ketentuan dalam Undang-Undang Pemilihan, khususnya Pasal 70, 71, dan 188, yang melarang kepala desa dan perangkat desa terlibat dalam kampanye atau memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon.
"Keterlibatan kepala desa atau perangkat desa dalam kegiatan politik dapat memberi pengaruh signifikan yang tidak hanya menguntungkan satu pihak, tetapi juga merugikan pasangan calon lainnya. Padahal, kepala desa dan perangkatnya memiliki posisi strategis di tengah masyarakat lokal,” jelasnya.
Untuk itu, sambung Farlin, Bawaslu Muratara mengajak seluruh lapisan Masyarakat untuk bersama-sama berkomitmen mendukung pelaksanaan pemilihan serentak 2024 yang bebas dari intervensi politik praktis.
"Semoga Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 dapat berlangsung kompetitif, jujur, dan demokratis. Sehingga hasilnya membawa legitimasi serta kemajuan pembangunan daerah di masa yang akan datang," tutup Farlin. [BN1]
0 Komentar