Bahkan, Bawaslu Muratara juga mengingatkan kepada Paslon, Tim Kampanye maupun Masyarakat untuk tidak melakukan praktik Politik Uang. Pasalnya, hal tersebut dapat di pidana bagi yang terbukti memberi maupun penerima.
Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Hairul Alamsyah, Jumat (22/11) menegaskan jika hal tersebut jelas tercantum pada pasal 187A dan Pasal 73 UU no 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO I tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no I Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang - Undang.
"Bagi yang terbukti melakukan praktik money politik jelas akan ada pidana maupun sanksi administrasi sesuatu dengan PKPU," ujar Hairul Alamsyah.
Untuk itu, sambung Hairul Alamsyah, Bawaslu menghimbau kepada Calon dan atau Tim Kampanye dan Atau relawan maupun Masyarakat dalam rangka pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati Muratara agar tidak melakukan praktik politik uang berupa menjanjikan dan/atau memberikan uang dan/atau materi lainnya.
"Kami juga meminta kepada Masyarakat untuk bersama - sama berperan serta menciptakan Pemilu yang bersih, dama dan berintegritas. Laporkan kepada Bawaslu jika terdapat praktik politik uang. Sertakan bukti dan saksi yang otentik," tegasnya. [BN1]
0 Komentar