Abdul Aziz menyampaikan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) perkara penyerangan Posko Trabas, dengan nomor: B/801/X/2024/Reskrim, tertanggal 15 Oktober 2024, terdapat hal-hal yang masih rancu dan patut dipertanyakan.
"Pertama, terkait penyerangan tersebut penyidik telah menetapkan inisial US dan kawan-kawan sebagai Tersangka. Nah, siapa saja tersangkanya yang disebut kawan-kawan dalam SP2HP ini, artinya tersangka penyerangan posko Trabas lebih dari satu orang yang ditetapkan tersangka. Keduanya, dalam SP2HP ini juga tidak diterangkan, dikenakan pasal berapa tersangka ini. Dan yang ketiga, apa pertimbangan penyidik Polres Muratara tidak melakukan penahanan terhadap tersangka," paparnya.
Terkait hal tersebut, Tim Hukum Firsa-Efri mendesak penyidik Polres Muratara untuk membuka kasus ini secara terang benderang dan transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi. Sehingga tidak timbul prasangka, dan demi terlaksananya Pilkada yang damai.
"Buka secara terang benderang, jangan ada yang ditutup-tutupi. Kami hanya ingin, Pilkada ini berjalan dengan aman dan damai. Kami juga ingin tahu, apa pertimbangan Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka US," ujar Abdul Aziz.
Menurut Abdul Aziz, tindakan penyerangan yang dilakukan tersangka US dan kawan-kawan berpotensi berulang, karena berkaca pada kejadian penyerangan di 23 September 2024. Penyerangan yang dilakukan US dan kawan-kawan ke Posko Trabas/rumah Bayu dilakukan sebanyak 3 kali.
"Seharusnya tersangka dilakukan penahanan. Karena tindakan penyerangan yang dilakukan US dkk berpotensi dilakukan berulang, seperti halnya pada 23 September lalu, penyerangan dilakukan sebanyak 3 kali. Apalagi jika saat ini tersangka tidak ditahan, ini sangat berpotensi dilakukan berulang oleh US dkk, bukan hanya mengancam Posko Trabas/rumah Bayu, tapi mengancam Posko-posko lain dari Tim Pemenangan Firsa-Efri," ungkapnya.
Tim Hukum Firsa-Efri berharap, tersangka US segera ditahan, termasuk mengungkap kawan-kawan US yang turut terlibat dan ditetapkan tersangka, serta mengungkap pasal apa yang dijerat terhadap tersangka.
"Kami juga dalam waktu dekat akan meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap saudara Bayu yang menjadi korban penyerangan tersangka US dkk," imbuh DR. A Bukhori, SH., MA. (red)
0 Komentar