Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Selain Aniaya Warga, Kades Tambang Rambang Dilaporkan Atas Dugaan Pemalsuan

Bens Indonesia, Ogan Ilir - Usai dilaporkan menganiaya warga hingga terluka. Kepala Desa Tambang Rambang di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, kembali dilaporkan ke polisi.

Laporan dari warga itu atas dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan identitas serta pemalsuan tanda tangan. 

Kepala Desa Tambang Rambang, Aria Prima, dilaporkan mantan perangkat Desa Tambang Rambang bernama Awin Saputra.

Sebelum membuat laporan ke polisi, Awin diundang oleh utusan Kepala Desa ke kediamannya.

Pemanggilan tersebut diduga terkait Awin yang meminta klarifikasi tentang statusnya sebagai Perangkat Desa kepada Camat Rambang Kuang.

"Waktu itu Minggu (6/10/2024) malam, saya datang atas undangan Kades, kemungkinan perihal status saya sebagai Perangkat Desa yang pernah saya klarifikasi dengan Camat," kata Awin kepada Wartawan di Indralaya, Rabu (9/10/2024).

Awin mengaku telah mengundurkan dari jabatan Perangkat Desa Tambang Rambang sejak Januari 2023 lalu, dengan surat pengunduran diri yang dibuat oleh Sekretaris Desa. 

Namun Awin merasa keberatan, setelah mengetahui dirinya masih terdaftar secara definitif sebagai Perangkat Desa hingga saat ini.

Pria 41 tahun ini menuturkan, berdasarkan pengalaman pernah menjabat sebagai Perangkat Desa kurang lebih enam tahun, tanda tangan dirinya sebagai Perangkat Desa aktif bukan untuk pencairan honor.

Namun juga untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) maupun Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa.

"Saya kan sudah tidak lagi Perangkat Desa sejak Januari 2023 lalu, dan surat pengunduran diri saya ditandatangani Kepala Desa Tambang Rambang. Setelah saya kroscek di Kasi Pemerintahan (Dinas PMD), ternyata memang benar status saya masih aktif sebagai Perangkat Desa. Ini luar biasa penyalahguanaan identitas diri, pemalsuan tanda tangan, seperti pencairan honor, RPJMDes, itu turut menggunakan tanda tangan saya," tutur Awin.

Saat menemui Kepala Desa Tambang Rambang, Awin mengaku dipukul di bagian telinga kiri hingga mengalami luka.

"Telinga kiri saya sempat mengeluarkan darah dan sekarang pendengaran menjadi terganggu, saya khawatir ini bisa cacat permanen," tuturnya.

Tak terima dianiaya oleh Kepala Desa tersebut, korban berharap polisi memproses pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan penganiayaan ini telah dilayangkan Awin ke Polres Ogan Ilir pada Senin (7/10/2024) lalu.

"Saya minta pelaku segera ditangkap karena saya mengalami kerugian baik materil maupun immateril," kata Awin.

Setelah melaporkan perkara penganiayaan, Awin mengulik informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ogan Ilir.

Dari Dinas PMD Ogan Ilir, Awin mendapatkan informasi bahwa dirinya masih terdaftar sebagai Perangkat Desa Tambang Rambang.

"Saya dikasih salinan draft bahwa saya selama ini masih terdaftar sebagai perangkat desa. Dan ini saya laporkan terkait perkara dugaan maladministrasi penyalahgunaan identitas serta pemalsuan tanda tangan," ucap Awin.

Polisi telah menerima laporan dari Awin dan berjanji akan menindaklanjuti laporan ini.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, Akp. Muhammad Ilham, memastikan akan memproses laporan yang masuk. "Laporannya akan segera kami tindaklanjuti," kata Ilham dihubungi terpisah. [Hadi]

Posting Komentar

0 Komentar