Hal ini terjadi pasca jajaran kepolisian dari Polda Sumatera Selatan gencar menutup lokasi-lokasi masakan minyak illegal di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan, khususnya yang ada di Kabupaten Musi Rawas Utara.
Dikira tutup tak lagi beraktifitas masakan minyak, teranyar justru dikabarkan, dua unit mobil carry yang mengangkut BBM olahan illegal asal Desa Pantai Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara, diciduk jajaran Polda Jambi.
Informasi yang berhasil dihimpun, Kamis (10/10/2024), Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi meringkus 4 orang sopir yang mengangkut BBM olahan illegal asal Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, saat melintas di jalinsum Desa Tambang Baru, Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Wadir Reskrimsus Polda Jambi, Akbp. Taufik Nurmandia menyampaikan, berawal dari patroli yang dilakukan pihaknya, serta ada pula pengaduan masyarakat yang sering melihat kendaraan pengangkut BBM illegal.
“Menindaklanjuti hal tersebut, Subdit IV Krimsus Polda Jambi melaksanakan patroli jarak jauh, kebetulan pada hari Rabu tanggal 9 Oktober bergerak ke sana. Kemudian sekira tanggal 10 Oktober menemukan 2 (dua) kendaraan merek Suzuki Carry Hitam pada pukul 18.10 WIB tanpa nomor polisi yang dikendarai OH dan mobil Suzuki Carry Hitam nomor polisi BG 8724 EL yang dikendarai oleh BR,” ucap Akbp. Taufik Nurmandia, Selasa (22/10/2024).
Dari hasil pengecekan mobil tersebut, Personel Subdit IV mendapati BBM olahan jenis solar, bensin dan juga minyak tanah. Akbp. Taufik Nurmandia mengatakan, BBM olahan tersebut berasal dari Desa Pantai, Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan.
“BBM tersebut rencananya akan diantar ke saudara berunisial M di Kabupaten Bungo, namun kemudian sopir beserta kendaraan dilakukan pengamanan oleh personel dan diterbitkan laporan polisi untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Wadir Reskrimsus.
Dari hasil penyelidikan, Polisi lantas menetapan 4 orang yang telah diamankan sebagai tersangka yakni QH (30) warga Karang Dapo, Muratara. Kemudian, H (27) warga Lubuklinggau, BR (20) warga Muratara dan FM (39) juga warga Muratara. Masing-masing berperan sebagai sopir dan sopir pengganti dari kedua mobil pengangkut BBM olahan tersebut.
Sementara itu, disinggung soal sosok M warga Bungo yang disebut-sebut sebagai pemesan atas BBM olahan tersebut. Wadir Krimsus mengaku masih melakukan pendalaman.
“Adapun terhadap keempat tersangka dikenakan Pasal, setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud Pasal 54 UU No 2001 tentang Migas junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp60 miliar," sebut Wadir Reskrimsus Polda Jambi. [BN1]
0 Komentar