Keputusan tersebut dinilai mengabaikan hak-hak masyarakat Bengkulu yang sedang bersengketa terkait informasi publik.
"Kami masih mengkaji SK perubahan yang disampaikan oleh Gubernur Bengkulu. Secepatnya KI Pusat akan datang ke Bengkulu untuk menemui Gubernur dan mencari tahu alasan di balik dikeluarkannya SK tersebut, sementara Komisioner baru belum dilantik," tegas Handoko.
Menurutnya, jika posisi Komisioner KIP Bengkulu kosong, hal ini akan berdampak buruk pada kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat.
"Kami berharap persoalan KIP Bengkulu ini bisa segera terselesaikan agar pelayanan publik dapat berjalan dengan baik," lanjut Handoko. [Hsn]
0 Komentar