Orang yang dimaksud yakni Aria Prima, Kepala Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.
Pada Desember 2023 lalu, Aria menghimpun warga dan memberi arahan untuk memilih salah satu Caleg DPRD Ogan Ilir.
Dalam perjalanan perkara tersebut, Kades Tambang Rambang itu akhirnya tak dijatuhi sanksi apapun atas perbuatannya yang mengarahkan Warga untuk memenangkan salah satu Caleg.
Belum lama ini, seorang pria asal Tanjung Batu, Ogan Ilir, melapor ke polisi karena dianiaya oleh Aria hingga mengalami luka.
Warga bernama Awin Saputra (41 tahun) mengaku dipukul Aria pada Minggu (6/10/2024) malam.
"Telinga kiri saya dipukul dan sempat mengeluarkan darah. Sekarang pendengaran menjadi berkurang," tutur Awin kepada Wartawan di Indralaya, Rabu (9/10/2024).
Tak terima dianiaya oleh Kepala Desa tersebut, Awin berharap polisi memproses Kepala Desa tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Saya minta pelaku segera ditangkap," pinta Awin.
Polisi yang telah menerima laporan dari Awin berjanji akan menindaklanjuti laporan ini.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, Akp. Muhammad Ilham, memastikan akan segera memproses laporan yang masuk. "Laporannya akan segera kami tindaklanjuti," kata Ilham dihubungi terpisah. [Hadi]
0 Komentar