Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

LGI Sumsel Kembali Datangi Kejari Muba, Serahkan Bukti Tambahan Terkait Desa Sako Suban

Bens Indonesia, Muba - LGI Sumsel yang menilai  Potensi Total Loss Proyek Jalan Desa Sako Suban - BHL, kembali datangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin. Jum'at (20/09) 

Kedatangannya kali ini selain mempertanyakan perkembangan laporan sebelumnya, juga memberikan tambahan informasi berupa realisasi pencairan Dana Desa Sako Suban, dan memberikan Petisi Satu September, yang ditandatangani oleh ratusan masyarakat Desa Sako Suban berisi Pernyataan dan Penolakan Proyek pembangunan jalan desa menuju Dusun II Desa Sako Suban Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin, yang dimuat dalam Laporan Penggunaan Dana Desa sebagai Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan / Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman / Gang, Desa Sako Suban Kecamatan Batanghari Leko Tahun Anggaran 2023.

Kepada Media ini, Ketua DPW LSM-LGI Provinsi Sumatera Selatan, Al Anshor, SH., menjelaskan laporan sebelum sudah masuk dalam penyidikan. 

"Sedang puldata dan pulbaket yang saat ini sudah dilakukan penyidikan, dan semoga dengan informasi tambahan yang kami sampaikan dapat membantu proses penyidikan," ungkapnya usai menyampaikan informasi tambahan dan petisi ke PTSP Kejari Muba. 

Tak hanya itu, Anshor juga menjelaskan sesegera mungkin pihak oknum Kepala Desa mungkin akan dipanggil Pihak Kejaksaan, guna dimintai keterangannya. 

"Hasil bincang kami dengan Pihak Penyidik Kejaksaan, sesegera mungkin akan memanggil Oknum Kepala Desa, tak hanya itu kami juga sebelumnya sudah bersurat Kepada Inspektur Muba untuk menyerahkan Hasil temuan serta alat bukti pendukung lain ke Pihak APH dalam Hal ini Kejaksaan Negeri Muba, guna membantu Pihak Kejaksaan, yang sebenarnya Pihak Kejaksaan sendiri dapat dengan mudah mengambil data-data tersebut," jelasnya. 

Sebelumnya, Ketua DPW LSM-LGI Provinsi Sumatera Selatan, Al Anshor, SH, menilai adanya potensi Total Loss akibat penganggaran perbaikan jalan yang tidak tepat, sehingga membebani Dana Desa. Dan juga terdapat dugaan pemalsuan laporan hasil pekerjaan yang ditanda tangani oleh beberapa pihak terkait sehingga bisa merealisasikan pencairan pekerjaan 100 persen, sementara pekerjaan sendiri sesuai dengan temuan Inspektorat hanya 40 persen. 

"Saya menyakini pihak Inspektorat dan Kejaksaan dapat bersinergi dalam penyelamatan keuangan negara, yang dapat menjadi contoh serta memberikan Efek jera terhadap para pelaku yang melakukan perbuatan melawan hukum, seperti kita ketahui pengembalian hasil temuan tidak dapat menghilangkan pidana atas perbuatan melawan hukum," pintannya. (Tim)

Posting Komentar

0 Komentar