Dalam laporannya, LSM LGI Sumsel mendesak Inspektorat Muba dengan segera melimpahkan hasil temuan kepada Aparat penegak hukum, agar dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seperti diketahui, Inspektorat sendiri telah mengantongi temuan hasil audit yang berpotensi merugikan keuangan negara pada salah satu pekerjaan proyek jalan yang hanya dikerjakan 40 persen, namun telah dilakukan pencairan pekerjaan sebesar 100 persen.
LGI Sumsel juga menilai terdapat dugaan salah penempatan pagu anggaran, dimana jalan penghubung antar pemukiman dengan jarak lebih kurang 17 km, lebih tepat dianggarkan pada dana APBD Kabupaten Muba, sehingga membebani keuangan Dana Desa.
"Kami menyakini Inspektorat Muba, mampu bekerja secara profesional dan transparan, dan mengingat bahwa setiap perbuatan melawan hukum harus mendapatkan sanksi atas perbuatan, serta pengembalian temuan tidak dapat menghapus perbuatan melawan hukum yang telah terjadi," tegas Ketua DPW LSM LGI Provinsi Sumsel, Al Anshor, SH. (Tim)
0 Komentar