Selain itu, Satgas PASTI menemukan 27 entitas lain yang terlibat dalam aktivitas keuangan ilegal, termasuk penipuan kerja paruh waktu, investasi tanpa izin, serta perdagangan aset kripto dan perbankan ilegal. Total entitas yang telah ditutup sejak 2017 mencapai 10.890, mencakup pinjaman online, investasi, dan gadai ilegal.
Satgas PASTI juga mengajukan pemblokiran terhadap 43 rekening bank dan 194 nomor kontak terkait pinjaman online ilegal. Koordinasi terus dilakukan dengan OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menanggulangi masalah ini secara menyeluruh.Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi dan pinjaman yang mencurigakan serta melaporkannya melalui Kontak OJK di nomor telepon 157 atau WhatsApp 081157157157. [Hsn]
0 Komentar