Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Satgas PASTI Blokir 1.001 Entitas Ilegal dalam Dua Bulan Terakhir

Bens Indonesia, Jakarta– Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan keberhasilan besar dalam memberantas entitas ilegal dengan pemblokiran 1.001 entitas selama periode Juni hingga Juli 2024. Penindakan tersebut mencakup 850 entitas pinjaman online ilegal, 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 65 tawaran investasi ilegal yang meniru produk resmi.

Selain itu, Satgas PASTI menemukan 27 entitas lain yang terlibat dalam aktivitas keuangan ilegal, termasuk penipuan kerja paruh waktu, investasi tanpa izin, serta perdagangan aset kripto dan perbankan ilegal. Total entitas yang telah ditutup sejak 2017 mencapai 10.890, mencakup pinjaman online, investasi, dan gadai ilegal.

Satgas PASTI juga mengajukan pemblokiran terhadap 43 rekening bank dan 194 nomor kontak terkait pinjaman online ilegal. Koordinasi terus dilakukan dengan OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menanggulangi masalah ini secara menyeluruh.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi dan pinjaman yang mencurigakan serta melaporkannya melalui Kontak OJK di nomor telepon 157 atau WhatsApp 081157157157. [Hsn]

Posting Komentar

0 Komentar