Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

OJK Blokir 6.000 Rekening Judi Online, Bengkulu Belum Terdeteksi Masyarakat Diminta Waspada

Bens Indonesia, Bengkulu - Dalam upayanya menegakkan pengawasan dan melawan praktik judi online yang kian marak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah signifikan dengan memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian daring. 

Hanya saja OJk belum bisa mendeteksi berapa rekening Warga Bengkulu yang di blokir. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala OJK Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, Kamis (15/8/2024).

Namun demikian OJK telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam melindungi masyarakat dari risiko finansial dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh kecanduan judi. Langkah ini mencerminkan strategi OJK untuk menjaga integritas sistem keuangan dan mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan publik. 

Bank-bank yang terlibat diinstruksikan untuk memblokir rekening yang terindikasi terkait dengan judi online dan melaporkan transaksi mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Lebih lanjut, OJK menekankan bahwa jika hasil pemeriksaan mendalam menunjukkan adanya pelanggaran berat terkait judi online, bank berhak membatasi atau bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk membuka rekening baru di lembaga keuangan atau memasukkan mereka dalam daftar hitam. 

"OJK Bengkulu menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap berbagai tawaran yang menjanjikan keuntungan cepat dan mudah. Banyak dari tawaran tersebut merupakan modus operandi dari pelaku judi online yang berusaha menarik korban," ujar Ayu Laksmi Syntia Dewi. 

Langkah tegas ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku dan meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya judi online. [Hsn]

Posting Komentar

0 Komentar