Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Kades Sako Suban Dilaporkan LSM LGI ke Kejari Muba Terkait Dugaan Penyelewengan DD

Bens Indonesia, Musi Banyuasin - LSM LGI Sumsel resmi melaporkan Kades Sako Suban ke Kajaksaan Negeri Mus Banyuasin, setelah muncul banyak pemberitaan serta terbitnya hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak Inspektorat Musi Banyuasin.

LSM LGI Sumsel yakin Kejari Muba mampu selamatkan keuangan daerah, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat. 

Sebagai upaya mengawal aduan masyarakat, Kamis (29/8/2024) Ketua DPW LSM LGI Provinsi Sumsel, Al Anshor, SH., didampingi Ketua DPD LSM LGI Kabupaten Musi Banyuasin, Iwan Taruna, menyambangi langsung PTSP Kejari Muba dengan membawa Laporan Aduan dugaan penyimpanan Dana Desa Sako Suban Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin. 

Dalam laporannya, LSM LGI Sumsel, meminta Kejaksaan Negeri Muba, turun langsung mengawal dan melakukan pemeriksaan penggunaan keuangan Desa Sako Suban, yang dinilai tidak tepat dan membebani keuangan desa, yang berdampak pada tidak dapat dimanfaatkannya dana desa untuk kepentingan masyarakat. 

"Saya yakin Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat desa, dan menyakini Kejari Muba bebas dari Intervensi, dan menegakkan supremasi hukum yang Benar-benar tegak," ujar Anshor usai menyerahkan laporan aduan ke Kejari Muba. 

Kejari Muba dengan berbagai prestasinya, dinilai mampu dengan mudah mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Sako Suban. 

"Prestasi luar biasa yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Muba, dalam mengungkapkan hal besar yang ada di Dinas PMD Muba pada Aplikasi Santan, merupakan contoh besar bahwa Kejari Muba juga dapat dengan gampang menyelesaikan masalah yang ada di Desa Sako Suban," tambahnya. 

Sebelumnya, LSM LGI Sumsel menyebut pada pekerjaan Proyek Jalan Desa Sako Suban - BHL berpotensi total loss. Sehingga, pihaknya mendesak Kejaksaan untuk memeriksa Proyek pembangunan jalan desa menuju Dusun II Desa Sako Suban Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin. 

Pantauan langsung LGI Sumsel (26/07/2024), tampak tumpukan bekas material yang rusak dan tak terpakai, pengukuran pada badan jalan yang dicor diperoleh kegiatan pengecoran baru sebagian jalan dengan total panjang lebih kurang 150 meter dan lebar 2,3 meter, sementara tebal beragam 0,15 - 0,25 meter. 

Pengecoran ini hanya terdapat pada dua titik spot yang salah satu diantaranya ditutupi timbunan tanah Merah, yang seakan-akan kegiatan ini akan hilang saja jika tetap ditimbun. 

Data lain yang diperoleh lembaga ini, pada tahun 2023 terdapat kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, dengan realisasi dicairkan pada pencairan dana desa Tahap 2 sebesar Rp235.683.000 dan Pencairan Dana Desa Tahap 3 sebesar Rp423.683.000, yang jika ditotalkan Terdapat Kegiatan dengan klasifikasi anggaran pembangunan jalan pemukiman/gang sebesar Rp659.366.000,-.

Ketua DPW LSM LGI Provinsi Sumatera Selatan, Al Anshor, SH., menilai penganggaran perbaikan jalan ini tidak tepat dibebankan kepada Dana Desa. 

"Untuk klasifikasi anggaran ini tidak tepat jika melihat panjang jalan menuju Desa yang kurang lebih sepanjang 17 KM, jika dibebankan kepada Dana Desa sementara pantauan kami sendiri didalam pemukiman Desa harusnya masih banyak yang diperbaiki, ya kalo jalan pemukiman itu harusnya didalam Desa, kalau sepanjang jalan ini harusnya diusulkan kepada Pemerintah Daerah untuk dianggarkan menggunakan APBD," Jelasnya. 

Anshor juga mempertanyakan, bagaimana bisa usulan kegiatan ini disetujui untuk dilakukan. "Dana desa yang hanya segelintir saat ini tidak bisa dimanfaatkan masyarakat desa, terlebih lagi pembangunan yang mangkrak, kualitas yang buruk, dan beberapa pembangunan yang sengaja ditimbun, jelas-jelas menjadi tanda tanya bagaimana pengawasan dan bagaimana perencanaan pembangunan ini hingga disetujui? Ya pihak kecamatan juga harus diperiksa," imbuhnya. 

Menanggapi hasil audit inspektorat, LGI Sumsel mendesak untuk dilakukan perhitungan kembali dengan analisa mendalam terkait kewenangan anggaran dana desa, terlebih kegiatan yang dapat hilang mubazir. 

"Informasi yang kami dapat, hasil pemeriksaan dari inspektorat Musi Banyuasin yang menilai hanya 40 persen kegiatan ini berjalan, juga patut kami tanyakan tepat atau tidak terlebih dahulu anggaran itu terealisasikan, dan hasil pantauan pembangunan ini tidak dapat dimanfaatkan, harusnya bisa menjadi perhatian khusus bagi Inspektorat menghitung potensi kerugian negara," Desaknya.

Disamping itu, LGI Sumsel mengharapkan peran dari Kejaksaan untuk mengawal langsung pemeriksaan, "Setelah ini kami akan melaporkan potensi kerugian negara yang kami nilai sebagai total loss kepada Kejaksaan, karena kami menilai Pemerintah Kabupaten harus tegas dalam mengawasi penggunaan Dana Desa karena ini menyangkut kepentingan masyarakat sehingga dapat dinikmati manfaatnya. Maka, Pemkab Muba melalui Inspektorat dan PMD bersama pihak Kejaksaan dapat ikut mengawal proses hukum yang telah dilaporkan LSM LGI ke Kejari Muba," tutupnya. [Hadi]

Posting Komentar

0 Komentar