Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Gerak Cepat, PT AMR Undang Mediasi AMPK GKL Pasca Aksi

Bens Indonesia, Muratara - Pasca aksi yang dilakukan Aliansi Masyarakat Peduli Kerja dan Gabungan Kontraktor Lokal (AMPK GKL) Kecamatan Rawas Ulu, pada Selasa (6/8/2024) lalu, di lokasi PT AMR West. Manajemen PT Agro Muara Rupit (PT AMR) langsung menggelar mediasi. 

Mediasi antara PT AMR dan AMPK GKL ini digelar pada Kamis (8/8/2024) siang, bertempat di salah satu coffee shop di Kota Lubuklinggau. 

Beberapa tuntutan yang telah disampaikan massa aksi pada Selasa lalu, menjadi pokok pembahasan dalam mediasi yang digelar Kamis siang, diantaranya terkait pemberdayaan tenaga kerja lokal, pemberdayaan kontraktor lokal, serta permasalahan lahan. 

Saat mediasi, Perwakilan Manajemen PT AMR, Berlinson Damanik menyampaikan, pada prinsipnya kehadiran perusahaan tentu untuk memberikan dampak kesejahteraan terhadap masyarakat. 

"Terkait tenaga kerja lokal kita jelaskan sesuai data yang ada, saat ini jumlah pekerja berjumlah 489 orang. 482 orang diantaranya berasal dari desa ring 1, dan 7 sisanya dari luar ring 1. Ini komitmen kita untuk memberikan peluang seluas-luasnya bagi tenaga kerja lokal. Terkait keterlibatan kontraktor lokal, tetap diupayakan untuk dapat diberdayakan, tentunya dengan sama-sama mematuhi kriteria dan syarat yang sudah ditentukan. Begitupun terkait permasalahan lahan, sejauh ini perusahaan telah melakukan pembebasan lahan masyarakat sesuai dengan aturan yang ada, dibuktikan dengan surat kepemilikan atau alas hak yang sah. Namun, apabila bapak-bapak sekalian merasa selaku pemilik lahan, kami membuka ruang komunikasi, mediasi, dan tentunya dengan membawa bukti kepemilikan lahan yang sah. 

Berdasarkan pantauan awak media, proses mediasi berlangsung cukup alot, tak kurang sekitar 4 jam mediasi ini berlangsung hingga dituangkannya tiga kesepakatan diantaranya:

1.Bahwa untuk kedepan prioritas calon tenaga kerja pada perusahaan (AMR) dari Desa ring 1 (Desa Remban, Desa Rantau Kadam, Desa Lubuk Kemang, Desa Sungai Kijang, Desa Sungai Lanang, dan Desa Lesung Batu Muda) dan apabila ring 1 tidak masuk kriteria, akan dilanjutkan pada desa ring 2 dan seterusnya. 

2.Bahwa apabila ada lahan-lahan yang bermasalah, perusahaan memberi kesempatan untuk dilakukan mediasi di kantor perusahaan (AMR) dengan jadwal hari Selasa dan Jum'at, setelah berkoordinasi dengan manajemen setempat. 

3.Bahwa Aliansi Masyarakat Peduli Kerja dan Gabungan Kontraktor Lokal menyatakan siap bekerjasama dan siap memenuhi persyaratan pada pekerjaan jasa pengangkutan CPO dan Kernel pada perusahaan (AMR), dan Aliansi Masyarakat Peduli Kerja dan Gabungan Kontraktor Lokal menyatakan atau meminta agar pengangkutan CPO dan Kernel dilibatkan setelah kontrak yang saat ini berjalan selesai (kapasitas 3.000 ton) dengan masa kerja satu bulan kedepan, terhitung sejak tanggal 8 Agustus 2024 sampai dengan 8 September 2024. [BN1]

Posting Komentar

0 Komentar