Langkah ini dilakukan sebagai implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menekankan prinsip restorative justice untuk memperlakukan kasus anak secara lebih rehabilitatif.
Diversi merupakan strategi yang bertujuan untuk mengalihkan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan anak ke jalur di luar peradilan pidana. Tujuannya adalah untuk melindungi perkembangan anak dari dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh proses hukum formal. Saat ini, Bapas Bengkulu telah berhasil mendampingi sekitar 30 persen dari total 213 kasus anak yang ada di wilayahnya.
Dari 60 kasus anak yang telah diupayakan diversi oleh Bapas Bengkulu, berbagai pendekatan telah dilakukan, termasuk pengembalian kepada orang tua, pelatihan kerja, dan ada juga pindana penjarapengawasan, dan penjara bila diperlukan.
"Proses diversi dilakukan dengan mengikuti syarat yang telah ditetapkan, yaitu kasus anak yang diancam dengan pidana di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana," ungkap Resman Hanafi.
Pendekatan ini tidak hanya berpotensi mengurangi kepadatan peradilan anak, tetapi juga memberikan kesempatan bagi anak untuk mendapatkan rehabilitasi yang lebih holistik sesuai dengan kebutuhan mereka.
Langkah Bapas Kelas II Bengkulu ini diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi daerah lain dalam menerapkan pendekatan yang lebih manusiawi dan peduli terhadap masa depan anak-anak dalam sistem peradilan pidana. [Hsn]
0 Komentar