Dalam serah terima itu, Gubernur Rohidin memberikan pesan kepada 11 Parpol penerima untuk memanfaatkan dana tersebut dengan fokus pada kegiatan konsolidasi partai, penguatan kelembagaan partai, serta sosialisasi dan edukasi politik kepada masyarakat.
"Penggunaan anggaran Banpol ini harus sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknisnya (juknis)," tegas Gubernur Rohidin dalam acara Silaturahmi dan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penyaluran Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu kepada Partai Politik Tahun 2024, yang berlangsung di Balai Raya Semarak, Rabu (05/06/2024).
Bantuan partai politik yang disalurkan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu tahun 2024, melalui program yang dijalankan oleh Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bengkulu.Gubernur Rohidin juga menjelaskan, bahwa dana Banpol ini merupakan hasil dari pemilu 2019, yang akan disalurkan dalam periode 9 bulan. Selanjutnya, mulai Oktober hingga Desember 2024, Masing-masing suara dalam pemilu menentukan jumlah dana sebesar 3.500 rupiah.
Dengan penyerahan Banpol ini, diharapkan Parpol penerima dapat memanfaatkannya secara efektif sesuai dengan arahan yang telah diberikan oleh Gubernur Rohidin, sehingga dapat berkontribusi dalam memperkuat demokrasi dan kehidupan politik di Bengkulu. [Hsn]
0 Komentar