Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Gubernur Rohidin Mersyah Tekankan Pentingnya Penegakan Hukum Adat

Bens Indonesia, Bengkulu - Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Bengkulu masa bhakti 2024-2029 resmi dikukuhkan Gubernur Rohidin Mersyah di Balai Raya Semarak, Kamis (6/6/2024). 

Dalam sambutannya, Gubernur Rohidin menekankan peran penting BMA Provinsi sebagai rumah bagi seluruh BMA Kabupaten/Kota di Bengkulu.

Gubernur Rohidin meminta agar BMA Provinsi sering turun ke Kabupaten/Kota untuk mengawal dan mengembangkan adat-adat Bengkulu. 

"Diharapkan Pengurus BMA yang baru saja dilantik, dapat berkolaborasi dan mendorong Pemerintah Daerah dalam pembangunan, terutama dalam penegakan hukum-hukum adat yang ada di Bengkulu," ujar Rohidin.

Rohidin juga menekankan, perlunya Peraturan Daerah (Perda) untuk melindungi masyarakat adat di Bengkulu, seperti masyarakat Enggano dan Lembak. 

"Jika Perda adat tidak dibuat, masyarakat adat kita akan hilang dan budaya yang ada di masyarakat juga akan luntur," jelasnya. 

Rohidin juga menyoroti pentingnya menjaga dan mengembangkan kawasan wisata Danau Dendam Tak Sudah dengan konsep masyarakat adat.

Ketua BMA Provinsi Bengkulu periode 2024-2029, S Effendi mengatakan, Pengukuhan ini menandai langkah awal yang strategis dalam upaya melestarikan dan mengembangkan adat serta budaya Bengkulu, sekaligus memperkuat sinergi antara BMA dan Pemerintah Daerah dalam membangun Bengkulu yang berlandaskan nilai-nilai adat yang kuat.

Langkah awal BMA adalah melakukan koordinasi dengan BMA Kabupaten/Kota terkait payung hukum Perda Adat. 

"Gerak cepat dalam mengatasi permasalahan adat sangat penting karena saat ini masyarakat kita mengalami krisis sosial dalam penegakan hukum adat, terutama pada generasi muda yang tidak tahu soal adat Bengkulu," tuturnya. [Hsn]

Posting Komentar

0 Komentar