Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Pj Gubernur dan Ketua DPRD Sumsel Tandatangani Keputusan Bersama Persetujuan 3 Raperda

Bens Indonesia, Palembang - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Agus Fatoni, menghadiri Rapat Paripurna LXXXIII (83) DPRD Provinsi Sumsel, dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus Terhadap Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumsel. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (27/5/2024).

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati. Dalam kesempatan ini, Fatoni mengapresiasi dan berterima kasih atas kerja sama dan perhatian dari para pimpinan serta anggota dewan dalam membahas enam Raperda tersebut hingga mencapai kesepakatan menyetujui tiga Raperda.

“Kesimpulan atau pendapat akhir, yaitu sepakat untuk memberikan Persetujuan Bersama terhadap tiga Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta Perubahan Perkreditan Bentuk Hukum PT Bank Rakyat Sumatera Selatan Menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda),” jelas Fatoni usai mendengarkan laporan hasil penelitian dan pembahasan atas enam Raperda yang disampaikan masing-masing juru bicara Pansus I sampai dengan Pansus V DPRD Sumsel.

Persetujuan terhadap Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama oleh Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni, dan Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati.

Sementara itu, terkait pembahasan terhadap tiga Raperda lainnya diberikan perpanjangan waktu masing-masing. Tiga Raperda tersebut di antaranya, yaitu tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043 dan PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda) serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045.

Fatoni menegaskan, pengajuan Raperda tentang Rencana Tata Ruang wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043 adalah dalam rangka menyesuaikan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang merupakan Ranperda Perpanjangan dalam Propemperda Tahun 2023.

“Diajukan kembali dalam Propemperda Tahun 2024 yang sampai saat ini masih dalam tahapan menunggu agenda pembahasan Lintas Sektoral yang nantinya akan mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN,” ucap Fatoni.

Kemudian, terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan Raperda Perpanjangan dalam Propemperda Tahun 2023 yang diajukan kembali dalam Propemperda Tahun 2024.

"Ranperda ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup guna menunjang pembangunan berkelanjutan di Provinsi Sumatera Selatan dan sebagai dasar pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," jelas Fatoni.

Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Raperda tersebut diajukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Peraturan tersebut menyatakan perlunya dilakukan perubahan Nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). 

"Dengan adanya perubahan BALITBANGDA menjadi BRIDA, dapat menjadikan BRIDA sebagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi, sehingga menjadi landasan kuat dalam perencanaan pembangunan yang terintegrasi dan berkelanjutan di Provinsi Sumsel," ujar Fatoni.

Fatoni juga menyebut Raperda lainnya tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045 diajukan sehubungan dengan akan berakhirnya RPJPD yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2005-2025.

Kemudian, Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda) diajukan dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, bahwa nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat wajib dilakukan perubahan menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Fatoni mengatakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda).

"Perubahan bentuk hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), dilakukan dalam rangka pengembangan kegiatan usaha dan peningkatan modal dasar dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian, pembangunan daerah, taraf hidup rakyat dan pendapatan daerah," katanya. [rls]

Posting Komentar

0 Komentar