Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Pengalihan Pengelolaan Parkir Alfamart Oleh Bapenda Kota Bengkulu Picu Kontroversi

Bens Indonesia, Bengkulu - Pengalihan pengelolaan parkir di gerai Alfamart oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu kepada PT. Joker Prima Star dari CV. Hulubalang Karya Bersama memicu kontroversi.

Penolakan yang muncul dari pihak CV. Hulubalang Karya Bersama bukan tak berdasar. Merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Perparkiran, dijelaskan bahwa pengelolaan parkir pada fasilitas parkir di luar ruang milik jalan milik swasta dilakukan oleh swasta, Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu seharusnya tidak memiliki wewenang untuk menunjuk pihak lain.

"Tindakan Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu dalam menunjuk PT. Joker Prima Star dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum," tegas Ishak Burmansyah selaku Pendamping CV. Hulubalang Karya Bersama, Senin (13/5/2024).

Untuk menyuarakan ketidakpuasan, kelompok pengelola parkir di bawah asuhan CV. Hulubalang Karya Bersama, bersama Ishak Burmansyah telah mengajukan surat pemberitahuan aksi damai kepada Polresta Bengkulu. 

Aksi ini direncanakan akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2024, pukul 10.00 WIB di Kantor Walikota Bengkulu, dengan tujuan meminta keadilan terkait pengelolaan parkir di gerai Alfamart yang tidak menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat.

LSM Pekat Bengkulu juga akan menggelar unjuk rasa di Kantor Walikota Bengkulu, dengan menghadirkan sekitar 100 orang, yang mayoritas merupakan anggota juru parkir Alfamart yang telah ditunjuk secara resmi oleh manajemen Alfamart dan telah membayar pajak parkir per April 2024.

Ishak Burmansyah sebagai pendamping CV. Hulubalang Karya Bersama, menegaskan bahwa tindakan Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, khususnya pasal-pasal yang melarang penyalahgunaan wewenang dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, LSM Pekat Bengkulu dan kelompok pengelola parkir dari CV. Hulubalang Karya Bersama akan menyuarakan persoalan parkir di Kota Bengkulu dalam aksi damai tersebut.

Disisi lain, Reno Ardiansyah selaku Pengacara resmi dari Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu menjelaskan, perbedaan antara Pajak Parkir dan Retribusi Parkir, serta menegaskan bahwa Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu memiliki kewenangan untuk mengatur Retribusi Parkir melalui Surat Perintah Tugas (SPT).

Dengan demikian, pengelolaan parkir di tempat usaha seperti Alfamart merupakan kewenangan pemilik usaha, sementara Badan Pendapatan Daerah hanya bertanggung jawab atas Retribusi Parkir melalui SPT, yang diberikan hanya kepada satu orang juru parkir untuk menghindari penyalahgunaan. [Hsn]

Posting Komentar

0 Komentar