Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Ketua DPRD RL Terima Massa Aksi Damai Tolak Revisi Undang - Undang Penyiaran

Bens Indonesia, Rejang Lebong - Didampingi oleh Kapolres Rejang Lebong, Akbp. Juda Trisno Tampubolon, SH., S.IK., MH., Ketua DPRD Rejang Lebong, Mahdi Husen, SH., M.Si., Rabu (22/5) menerima massa aksi damai gabungan Wartawan Rejang Lebong yang menyuarakan penolakan revisi undang - undang penyiaran No.32 tahun 2022 yang dinilai telah menciderai undang - undang no 40 tentang pers dan undang - undang no 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik di Kantor DPRD Rejang Lebong.

Pantauan dilokasi, Massa aksi damai yang  dikomandoi oleh Ishak Burmansyah selaku koordinator aksi melakukan orasi dihalaman Kantor DPRD RL. Setelah hampir 30 menit berorasi, Ketua DPRD RL akhirnya meminta perwakilan Massa aksi untuk masuk ke dalam kantor guna menyampaikan tuntutan secara langsung.

Dihadapan perwakikan aksi damai, Ketua DPRD RL, Mahdi Husen, SH., mengatakan jika aksi damai yang dilakukan oleh rekan rekan Wartawan seperjuangan ini wajar wajar saja terjadi sebagai bentuk penyampaian aspirasi kekecewaan terkait revisi undang undang penyiaran yang akan membungkam kebebasan Pers.

"Sah dan wajar saja adanya penolakan jika itu dianggap memang akan menjadi penghalang kebebasan pers menurut rekan rekan sekalian," ujar Mahdi.

Dilanjutkan Mahdi, saat ini semua elemen Masyarakat tahu jika Pemerintah pusat bersama DPR RI saat ini sedang menggodok revisi Undang Undang penyiaran. Rekab rekan Pers merasa disitu ada pembungkaman kebebasan pers. Bukan hanya di Rejang Lebong, di daerah lain juga telah terjadi pergerakan massa yang dilakukan oleh teman - teman Wartawan untuk menolak revisi undang undang penyiaran ini.

"Silahkan bereaksi kalau memang itu dianggap merugikan dan akan menghambat ruang gerak kawan- kawan Wartawan untuk peliputan serta investigasi dilapangan. Kami DPRD siap memfasilitasi aspirasi yang saudara - saudara suarakan dan perjuangkan saat ini,” jelas Mahdi.

Untuk diketahui, dalam aksi damai tersebut akhirnya terjadi sebuah kesepakatan jika DPRD Rejang Lebong akan meneruskan tuntutan Massa aksi damai untuk disampaikan ke pemerintah pusat terkait penolakan dan pembatalan revisi undang - undang No 32 tahun 2022 tentang penyiaran yang diduga kuat melanggar undang undang RI tahun 1945 dan undang undang No 40 tahun 1999 tentang pers serta mencederai undang undang No 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik, demikian. [Ifan/adv]

Posting Komentar

0 Komentar