Pantauan dilokasi, rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rejang Lebong, Mahdi Husen, SH., menyampaikan pentingnya nota pengantar LKPJ, karena merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 pasal 19 ayat 3 dan ayat 5.
"Kiranya para Anggota Dewan terhormat dapat mengkaji LKPJ tersebut secara mendalam dan lakukan koordinasi dengan pihak eksekutif," pesan Ketua DPRD.
Sementara itu, Bupati RL, Drs. Syamsul Effendi, MM., mengucapkan terima kasih kepada DPRD RL atas pelaksanaan rapat paripurna ini.
"LKPJ tahun 2023 ini merupakan LKPJ tahun ketiga kepemimpinan kami dalam menjalankan amanah sebagai Bupati dan Wakil Bupati dan kami sampaikan ungkapan terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan support dalam mensukseskan program kami," ungkapnya.
Tentunya kegiatan ini dihadiri sejumlah unsur Forkopimda RL, Wakil Ketua dan Anggota DPRD RL, Sekwan DPRD RL, Sekda RL, para Asisten Setdakab RL dan Kepala OPD RL, perwakilan Perumda Tirta Bukit Kaba, serta para Camat beserta jajaran. [Ifan/adv]
0 Komentar