Menurut Ishak, penunjukan tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang perparkiran, dan diduga kuat merupakan upaya untuk mengalihkan isu kegagalan Bapenda dalam mengelola retribusi parkir sistem zona pada tahun 2023.
Dalam aksi damai, Rabu (13/5/2024) yang diikuti oleh puluhan LSM dan Anggota CV. Hulubalang Karya Bersama serta juru parkir retail Alfamart, disampaikan delapan tuntutan, antara lain mencabut penunjukan tersebut berdasarkan UU nomor 30 tahun 2024 tentang administrasi pemerintahan, mengusut pelanggaran yang dilakukan oknum Bapenda, serta menangkap dan melakukan pengusutan terhadap pihak yang melakukan intimidasi terhadap juru parkir yang berafiliasi dengan CV. Hulubalang Karya Bersama.
Meskipun aksi damai tersebut hanya diterima oleh Asisten III Pemkot Bengkulu, Tony Elfian, pihak demonstran tetap menyampaikan berkas laporan untuk disampaikan kepada PJ Walikota."Kami datang kesini untuk bertemu dengan PJ Walikota. Untuk apa kami hearing dengan Asisten yang tidak bisa mengambil keputusan. Karenanya kami sampaikan saja berkas laporan untuk disampaikan kepada PJ Walikota," ujar, Ishak Burmansyah
Ishak Burmansyah menegaskan, bahwa jika tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti, mereka akan melakukan demonstrasi dengan massa yang lebih besar. [Hsn]
0 Komentar