Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Rumah Cagar Budaya Alih Fungsi Jadi Tempat Parkir Bank Indonesia Bengkulu

Bens Indonesia, Bengkulu - Bangunan bersejarah yang sebelumnya menjadi rumah milik dr. Abu Hanifah Bubungan Tiga di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kebun Keling, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, telah dialihfungsikan oleh Bank Indonesia (BI) perwakilan Bengkulu menjadi area parkir kantor.

Rumah yang terdaftar sebagai objek cagar budaya ini mencatatkan namanya dalam Surat Keputusan (SK) Kemendikbud Nomor 120 tanggal 4 Juni 2009 sebagai bagian dari warisan budaya tingkat kota. 

Tidak hanya sebagai artefak sejarah, rumah dr. Abu Hanifah Bubungan Tiga juga dikenal sebagai peninggalan zaman kolonial Inggris.

Saat diminta komentar, Apri, Humas BI Perwakilan Bengkulu, menyarankan untuk mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VII Bengkulu-Lampung. "Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Balai Cagar Budaya," ujarnya melalui WhatsApp.

Ketika ditanya apakah BI Perwakilan Bengkulu mengetahui status cagar budaya rumah tersebut saat melakukan proses jual-beli lahan dan bangunan, Apri mengakui, bahwa pihaknya tidak mengetahui hal tersebut sebelumnya.

"Kami tidak mengetahui bahwa itu merupakan cagar budaya pada awalnya. Jika kami mengetahui, tentu saja kami tidak akan membelinya. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan kantor pusat," ungkapnya.

Nurman Tias, Kepala BPK Wilayah VII Bengkulu-Lampung, menjelaskan bahwa rumah dr. Abu Hanifah Bubungan Tiga belum didaftarkan sebagai objek cagar budaya, namun baru saja terdaftar dalam registrasi nasional (REKNAS).

"Ini masih dalam kategori warisan budaya, belum diputuskan sebagai cagar budaya atau benda yang diduga cagar budaya," jelas Nurman.

Menurut Nurman, rumah tersebut kemudian dijual kepada Bank Indonesia perwakilan Bengkulu pada tahun 2021 oleh keponakannya, Ariani Puspita Raziq, karena adanya konflik keluarga. Pada tahun 2022, bangunan tersebut diubah menjadi area parkir oleh BI," tambahnya.

Meskipun demikian, BPK Wilayah VII Bengkulu-Lampung masih perlu melakukan penelitian lebih lanjut untuk menentukan apakah rumah dr. Abu Hanifah Bubungan Tiga memiliki nilai-nilai penting sebagai objek cagar budaya.

"Kami akan melakukan penelitian untuk menentukan statusnya sebagai objek cagar budaya," tutup Nurman. 

Proses ini diharapkan dapat membantu dalam menetapkan apakah rumah tersebut layak menjadi cagar budaya tingkat kota, provinsi, atau nasional. [Hsn]

Posting Komentar

0 Komentar