Sejak Senin, 15 April 2024, semua pedagang yang biasanya berjualan di badan jalan telah dipindahkan ke lokasi pasar eks-terminal dan menempati kios yang telah disediakan oleh Pemerintah.
Penertiban ini merupakan langkah tegas yang diambil setelah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu mengingatkan akan konsekuensi bagi PKL yang berjualan di kawasan badan jalan. PKL yang biasanya berjualan di badan jalan tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga menimbulkan masalah terkait lahan parkir di sekitar Pasar Panorama.
Pemerintah Kota Bengkulu telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk kepolisian dan dinas terkait, untuk melaksanakan penertiban ini dengan tertib dan efektif."Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi pengunjung pasar serta memperbaiki citra pasar tradisional Panorama. Penertiban sendiri mulai dari jalan Belimbing, jalan Semangka, jalan Kedondong hingga jalan Salak," tegas Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Eddyson.
Sejumlah pedagang yang terdampak oleh penertiban ini menyambut langkah Pemerintah dengan positif. Mereka menyadari bahwa penertiban ini dilakukan demi kepentingan bersama dan meningkatkan daya tarik pasar bagi masyarakat. Beberapa di antara mereka mengaku bahwa pemindahan ke lokasi pasar eks-terminal memberikan keuntungan tersendiri, seperti tempat yang lebih nyaman dan fasilitas yang lebih baik.
Sementara itu, sebagian pedagang yang terkena dampak dari penertiban ini juga mengutarakan kekhawatiran terkait penjualan mereka yang mungkin akan menurun akibat perubahan lokasi.
Dengan terlaksananya penertiban ini, diharapkan pasar tradisional Panorama dapat kembali menjadi destinasi belanja yang diminati oleh masyarakat Bengkulu. Langkah ini juga diharapkan dapat membantu meningkatkan perekonomian lokal dengan memberikan kesempatan yang lebih besar bagi para pedagang untuk berkembang dan mengembangkan usahanya. [Hsn]
0 Komentar