Menindaklanjuti surat KPU RI, KPU Kabupaten Musi Rawas Utara, Minggu (28/4/2024) pukul 11.00 wib, membuka sejumlah kotak suara yang berada di Gudang Logistik untuk mengambil sejumlah alat bukti yang dibutuhkan dalam penyelesaian sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif 14 Februari 2024 lalu.
Pembukaan kotak suara tersebut dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas Utara dan disaksikan langsung oleh Ketua KPU Muratara, Ketua Bawaslu Muratara, Polres Muratara, serta Perwakilan dari masing-masing partai politik.
Ketua KPU Muratara, Heriyanto, didampingi Kasubbag Teknis, Busairi menjelaskan, pembukaan kotak suara ini dilakukan menindaklanjuti surat dari KPU RI dalam rangka mempersiapkan alat bukti untuk mendukung jawaban atas permohonan PHPU Pileg 2024 di MK.
"Untuk jadwal pastinya kita belum tahu ya. Tetapi sesuai timeline pada tanggal 2 Mei nanti," ujar Busairi.
Terkait alat bukti apa saja yang diambil, Busairi menjelaskan jika alat bukti yang diambil diantaranya yaitu Formulir C hasil, daftar hadir, formulir keberatan saksi atau kejadian khusus, formulir D hasil Kecamatan dan daftar hadir kecamatan yang ada di 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Rupit dan Karang Jaya.
"Alat bukti yang diambil ini dari 20 TPS. rinciannya, 1 TPS di Bingin Rupit dan 2 TPS di Noman Baru Kecamatan Rupit. Selanjutnya 17 TPS yang ada di Embacang Raya Kecamatan Karang Jaya," jelasnya.Ditambahkan Busairi, alat bukti ini rencananya akan dibawa ke Jakarta dan diserahkan ke KPU RI pada Senin, 29 April 2024.
"Besok alat bukti ini harus sudah dibawa dan diserahkan ke KPU RI," tegasnya. [BN1]
0 Komentar