Rapat tersebut diinisiasi, menyusul Putusan Sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan mediasi antara kedua belah pihak.
Dalam rapat tersebut, Gubernur Rohidin menjelaskan, bahwa posisinya sebagai Gubernur Bengkulu memerintahkan mediasi sesuai dengan amar putusan sela MK. Forkopimda turut hadir dalam pertemuan tersebut untuk mendengarkan pandangan sikap dari Bupati Bengkulu Utara dan Bupati Lebong, serta pandangan Forkopimda terkait permasalahan tersebut."Meskipun kuasa hukum dari pihak Lebong, Prof. Yusril Ihza Mahendra, masih terlibat dalam sidang sengketa Pilpres di MK, secara prinsip mediasi akan tetap dilakukan. Hasil mediasi akan dijadwalkan ulang untuk mencapai solusi terbaik, yang akan disampaikan kepada MK sebagai bahan pertimbangan keputusan selanjutnya," terang Gubernur Rohidin Mersyah.
Bupati Lebong, Kopli Ansori menyatakan, bahwa Kabupaten Lebong telah menyerahkan sepenuhnya kepada Pengacaranya, Prof. Yusril Ihza Mahendra, terkait permasalahan batas wilayah.
"Surat telah disampaikan kepada Gubernur untuk menunda mediasi hingga sidang sengketa Pilpres di MK selesai," ungkap Bupati Lebong, Kopli Ansori.
Sementara Bupati Bengkulu Utara, Mian, mengapresiasi proaktifnya Gubernur Bengkulu dalam menangani permasalahan ini. Dia menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara akan tetap mentaati aturan sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2015 tentang batas wilayah, mengacu pada undang-undang pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara yang telah menetapkan wilayah teritorialnya.
Mian menambahkan bahwa selama bertahun-tahun, Kabupaten Bengkulu Utara tidak pernah mengalami permasalahan atau sengketa batas dengan Kabupaten Rejang Lebong. Kabupaten Lebong sendiri merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Rejang Lebong. [Hsn]
0 Komentar