Ini merupakan kali kedua, atasnama Pemkab Muratara menemui awak media untuk menanggapi situasi terkini yang dihadapi khususnya terkait PT Gorby Putra Utama.
Menyusul adanya konflik dilapangan antara pekerja PT Gorby Putra Utama (PT GPU) dan PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB) yang beradu Excavator dilokasi yang diklaim masuk dalam IUP PT GPU, serta juga diklaim masuk dalam kawasan HGU PT SKB.
Sebelumnya, pada 10 Oktober 2023 atau lebih kurang 5 bulan lalu, Pemkab Muratara melalui Asisten I Setdakab Muratara mengungkapkan tak akan tinggal diam, atas upaya-upaya yang dilakukan untuk merebut wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.Baca selengkapnya --- Merasa Terusik, Pemkab Muratara Buka Suara Terkait Adanya Pihak yang Berupaya 'Menggoyang' Tapal Batas Muratara - Muba
Baca selengkapnya --- Polemik PT GPU dan PT SKB, Sekda: Jangan Libatkan Masyarakat
"Berdasarkan Permendagri 76 tahun 2014, yang secara hukum sudah dilakukan Judicial Review dan sifatnya sudah final sudah Inkrah. Untuk itu, kami menghimbau kepada seluruh pihak yang berkaitan, yang berkenaan baik secara langsung atau tidak langsung dengan tapal batas ini, agar dapat menghargai dan menghormati keputusan hukum ini," tutur Asisten I Setdakab Muratara, Alfirmansyah, ST., Selasa (10/10/2023) dikutip kembali dari www.bensindonesia.id.
Sambung Asisten I Setdakab Muratara, Kalau kembali ke sejarah, sewaktu Permendagri 50 tahun 2014 yang mengakibatkan hilangnya wilayah Suban IV, yang semula merupakan wilayah dari pada Kabupaten Musi Rawas, yang merupakan induk dari Kabupaten Musi Rawas Utara.
"Maka dengan ini, kami masyarakat merasa terusik atas adanya mungkin upaya-upaya. Untuk itu, kami dengan semangat bersama, kalau ini masih dilakukan, kami juga akan menuntut hak kami, sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri 76 tahun 2014," tegasnya.
Alfirmansyah juga mengingatkan, bila ada perseorangan, badan usaha yang operasionalnya berada di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, berdasarkan Permendagri 76 tahun 2014, sesuai dengan kewenangan dan tupoksi, dan apa yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, agar melakukan administrasi kepemilikan dan pengurusan perizinan yang menjadi kewenangan dan haknya Kabupaten Musi Rawas Utara, untuk dapat melakukan pengurusan di Dinas PM PTSP Kabupaten Musi Rawas Utara.
"Mari semua pihak, kita saling menghormati dan upaya-upayanya. Kami juga akan melakukan upaya-upaya, baik secara kemasyarakatan, politik, hukum, dan lainnya. Agar apa yang menjadi hak kami sesuai dengan Permendagri 76 tahun 2014 dapat kami pertahankan," pungkasnya.
Belakangan ini, konflik tapal batas antara kedua Kabupaten kian memanas. Upaya menggoyang Permendagri 76 tahun 2014 untuk dibatalkan dan dikembalikan pada Permendagri 50 tahun 2014 getol dilakukan oleh pihak Musi Banyuasin.
Bahkan, konflik tapal batas ini sudah sampai ke meja Komisi II DPR RI. Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, beserta rombongan Komisi II, dikabarkan telah terjun langsung ke lokasi tapal Batas Muratara - Muba, Kamis (5/10/2023), atas upaya yang dilakukan Pemkab Musi Banyuasin.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh, bahwa konflik tapal batas ini muncul karena terdapat ketidaksesuaian antara Permendagri 76 tahun 2014 hasil revisi dari Permendagri 50 tahun 2014, yang dinilai masyarakat merugikan Pemkab Muba, terkait adanya Daerah Otonomi Baru (DOB) untuk pemekaran Kabupaten Musi Rawas Utara," jelas Gaus saat diwawancarai awak media, dilansir dari Mjnews.id.
Masih menurut Gaus, atas perubahan Permendagri 50 tahun 2014 menjadi Permendagri 76 tahun 2014, setidaknya Pemkab Musi Banyuasin kehilangan 12.800 hektar yang memiliki potensi SDA yang luar biasa. "Kami akan segera berkoordinasi ke Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN untuk memfasilitasi dan menyelesaikan konflik tapal batas ini," tandas Gaus. [BN1]
0 Komentar