Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Ini Syarat Bagi Bacakada Jalur Independen di Provinsi Bengkulu

Komisioner KPU Prov. Bengkulu, Dodi Hendra Supiarso. 
Bens Indonesia, Bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, menyatakan syarat bakal calon yang ikut Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan atau Independen bulan November mendatang salah satunya harus memiliki dukungan 20 persen Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk Fotokopi dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Jumlah DPT Provinsi Bengkulu pada pemilu 2024 berjumlah 1.494.828 pemilih. Artinya calon perseorangan harus mengantongi dukungan fotokopi KTP sebanyak 149.482," ungkap Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Dodi Hendra Supiarso. 

Calon independen atau calon perseorangan Pilkada telah diatur dalam Pasal 41 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014. Berdasarkan Pasal 41 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Selain itu, lanjut Dodi, jumlah dukungan yang dibutuhkan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi yang bersangkutan. [Hsn]

Posting Komentar

0 Komentar