Komisioner KPU Prov. Bengkulu, Dodi Hendra Supiarso. |
"Jumlah DPT Provinsi Bengkulu pada pemilu 2024 berjumlah 1.494.828 pemilih. Artinya calon perseorangan harus mengantongi dukungan fotokopi KTP sebanyak 149.482," ungkap Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Dodi Hendra Supiarso.
Calon independen atau calon perseorangan Pilkada telah diatur dalam Pasal 41 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014. Berdasarkan Pasal 41 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Selain itu, lanjut Dodi, jumlah dukungan yang dibutuhkan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi yang bersangkutan. [Hsn]
0 Komentar