Namun faktanya, setelah dilakukan pengecekkan secara langsung yang turut dihadiri Kanit Pidsus Polres Musi Rawas Utara diketahui tidak ada jalan desa atau jalan umum yang ditutup. Hanya jalan kecil yang menuju kebun warga terganggu, dampak Afika melakukan seteking kebun sawit miliknya.
Walau demikian, pihak Polres Muratara mendorong kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan berdamai atas kesalahpaman ini.Atas dorongan pihak Kepolisian, kedua belah pihak sepakat akan mengadakan pertemuan lebih lanjut dirumah Afika. Jika pihak masyarakat yang katanya dirugikan bersedia datang kerumah Afika untuk saling bermaaf-maafan.
Pertemuan kedua belah pihak, bisa terjadi ketika Polres Musi Rawas Utara (Muratara) menurunkan Unit Pidsus Satreskrim Polres Muratara untuk melakukan cros cek ke lokasi jalan, yang diduga ditutup hingga mendorong upaya mediasi antara pemilik lahan dengan Warga yang merasa akses untuk ke kebunnya terhambat, Selasa (19/3) siang.
Pantauan dilokasi, saat meninjau lokasi petugas Kepolisian didampingi Perangkat Desa, Afika alias Ikel didampingi Kuasa Hukum, Dian Burlian, SH., MA., dan Warga yang merasa dirugikan tidak menemukan adanya jalan poros Desa yang dilakukan penutupan atau diportal. Termasuk tanda - tanda yang menyebutkan adanya larangan bagi Masyarakat untuk melintas.Dilokasi, hanya ditemukan adanya jalan setapak yang membentang mulai dari lahan perkebunan warga lain hingga membentang di dalam lahan perkebunan milik Afika. Jalan tersebut diketahui memang kerap digunakan oleh Masyarakat setempat untuk mengeluarkan hasil perkebunan menggunakan kendaraan roda dua tapi itu bukan jalan umum.
"Kita sudah sama - sama melihat sendiri ke lokasi. Tidak ada jalan poros Desa atau jalan milik Desa maupun Daerah yang ditutup atau di portal. Sementara jalan yang dimaksud oleh Warga, yang termuat dalam pemberitaan salah satu oknum media online tersebut, yaitu jalan setapak yang memang selama ini digunakan oleh Masyarakat setempat untuk mengeluarkan hasil perkebunan menggunakan kendaraan roda dua. Dan sama - sama kita lihat, jalan setapak tersebut tetap ada dan tetap bisa digunakan Warga menggunakan kendaraan roda dua jika ingin mengeluarkan hasil perkebunan yang kebetulan berada dibelakang lahan perkebunan milik klien saya, pak Afika," ujar Kuasa Hukum Afika, Dian Burlian, SH., MA.
Atas kondisi tersebut, Polres Muratara akhirnya mencoba menengahi antara pemilik lahan dengan salah satu Warga yang mengklaim jalan ke kebunnya ditutup dengan cara memanggil kedua belah pihak dan disaksikan oleh Kepala Dusun tujuh (Kadus 7, red) Desa Suka Menang selaku Perangkat Desa.
"Tadi dihadiri oleh Kapala dusun (Kadus 7, red) dan satu orang Warga bernama Marzuki pemilik lahan yang merasa dirugikan, pihak Polres, serta awak media. Akhirnya muncul kesepakatan awal, jika akan dilakukan rembuk antara klien saya dengan Warga tersebut jika dia (Marzuki Cs) mau datang kerumah saudara Afika Alias Ikel untuk meminta maaf," terang Dian.
"Perwakilan dari beberapa orang Warga juga sudah menyampaikan, berencana akan segera menemui Afika dikediamannya untuk menyampaikan permohonan maaf karena sudah bertindak sepihak, melemparkan permasalahan ini ke media massa, tanpa dilakukan komunikasi dahulu sebelumnya. Sehingga membuat nama klien saya menjadi buruk," ujarnya.
Afika menambahkan, jika dirinya secara pribadi bisa memaafkan para Warga tersebut. Hanya saja, dirinya meminta agar nama baik dirinya juga dibersihkan atas pernyataan - pernyataan sepihak yang telah dilontarkan oleh Masyarakat melalui pemberitaan salah satu oknum media online tersebut.
"Saya merasa sedih atas peristiwa ini. Saya tidak pernah merasa melakukan perbuatan tersebut. Tidak sedikit akses jalan yang sudah saya buka di atas lahan - lahan perkebunan milik saya selama ini, tidak satupun masyarakat yang saya larang untuk melintasinya. Saya pribadi mema'afkan atas tindakan Warga tersebut. Hanya saja, saya meminta agar nama baik saya dipulihkan. Sebab, akibat hal tersebut, saya sudah sangat merasa dirugikan," tegas pria yang akrab disapa Ikel tersebut.
Dilain sisi, Marzuki salah satu Warga setempat yang merasa dirugikan mengaku secepat mungkin akan mengumpulkan Warga pemilik lahan lainnya yang berada di belakang lahan milik Afika untuk melakukan rembuk, sekaligus datang kerumah Afika Alias Ikel untuk meminta maaf atas tindakan sepihak tersebut.
"Nanti dibantu Perangkat Desa, kami semua akan berkumpul. Nanti rencananya akan menemui pak Afika untuk bersama - sama mencari solusinya," ujar Marzuki.
Seperti dilansir sebelumnya, pernah kita dengar soal fitnah lebih kejam dari pembunuhan, inilah yang tengah dirasakan oleh Afika alias Ikel, warga Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (15/3). Pasalnya, baru-baru ini beredar pemberitaan yang diduga berisi fitnah yang ditayangkan oleh salah satu media online di Muratara, yang menuding Ikel Caleg Nasdem terpilih melakukan penutupan jalan warga. Tidak hanya itu, Ikel juga dituding telah melakukan intimidasi terhadap warga hingga terancam dilaporkan ke ranah hukum.
Mirisnya lagi, dalam pemberitaan yang beredar itu, Kades Sukamenang mengatakan, bahwa sudah melakukan 5 kali mediasi dengan saudara AFIKA Alias IKEL dan tidak menemukan titik terang. Namun sa'at dikonfirmasi, Afika alias Ikel, Caleg Nasdem itu dengan tegas membantah tidak pernah dia di pagil atau hadir untuk mediasi di kantor desa atau tempat yang telah di sediakan oleh kepala Desa atas tudingan telah melakukan penutupan jalan dan mengintimidasi warga.
"Semua tuduhan itu tidak benar, saya tidak ada menutup akses jalan warga, itu Fitnah. Apa lagi sampai melakukan intimidasi terhadap masyarakat, itu sangat tidak mungkin. Diatas lahan saya saat ini telah dijadikan perkebunan kelapa sawit, dan saat ini sedang dilakukan Steking dan Land Clearing. Saya tidak pernah melarang Warga untuk melintas di kebun saya," tegasnya. [rls]
0 Komentar