Ketiga TPS yang melaksanakan PSU adalah TPS 16 di Kelurahan Jalan Gedang, TPS 04 Kelurahan Cempaka Raya Kecamatan Gading, dan TPS 06 Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Bambang Meliansyah Mengatakan, PSU ini dilakukan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Bengkulu terkait terjadinya kekeliruan administrasi di tiga TPS pada 14 Februari 2024."Dasar KPU Kota Bengkulu melaksanakan PSU di tiga TPS adalah rekomendasi Bawaslu Kota Bengkulu adanya kekeliruan penggunaan hak pilih, dimana terdapat beberapa warga tidak memenuhi syarat memilih di TPS tersebut," terang Bambang.
Lebih rinci ditegaskankan Bambang, kesalahan yang dimaksud karena pemilih pada waktu datang ke TPS tidak memenuhi syarat sebagai pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya seperti Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) dengan menunjukan KTP-el dan terdaftar di TPS sesuai alamat yang tertera di KTP-el. [Hsn]
0 Komentar