Bagi pemilih diwajibkan datang ke TPS membawa undangan sesuai TPS, pemilih juga diwajibkan membawa KTP.
Untuk menghindari keselahan KPPS terlebih dulu memberikan petunjuk kepada pemilih sesuai petunjuk yang tertera di surat suara.
Selanjutnya barulah pemilih melakukan pencoblosan. Usai mencoblos pemilih memasukan surat suara ke kotak suara di TPS sesuai dengan warna.
Sebelum meninggalkan TPS pemilih diwajibkan mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai tanda pemilih telah memberikan hak suara. [HSN]
0 Komentar