Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Hari "H" Pencoblosan Masih Ada Caleg Sebar Foto dan Minta Dipilih

Bens Indonesia, Bengkulu - Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memberikan waktu cukup panjang untuk berkampanye kepada peserta Calon Legislatif Pemilu 2024 sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Dan masa tenang selama tiga hari yakni tanggal 11- 13 Februari 2024, namun ada oknum Caleg Partai PKS Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kecamatan Selebar dan Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu pada hari pencoblosan masih menyebarkan foto Caleg sambil mengajak untuk mencoblos Caleg tertentu seperti yang disebarkannya di grup WhatsApp (WAG).

Dari WAG terlihat jelas hari dan  waktu atau jam 09.07 WIB Rabu (14/2/2024).

Saat diingatkan dan dikonfirmasi melalui WAG oknum Caleg yang bersangkutan menjawab "Sah -sah saja," pada saat akan dikonfimasi ulang jawaban nya langsung dihapus.

Tekait hal itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah menegaskan, bahwa masa kampanye sudah berakhir, jadi pada hari pencoblosan tidak boleh lagi berkampanye dan mengajak masa untuk mencoblos calon tertentu.

"Ya kampanye hanya boleh dilakukan pada masa-masa kampanye sejak 28 November 2023, sampai dengan 10 Februari 2024 (selama75 hari) kita masuk masa tenang bahkan hari H tidak boleh lgi ada aktifitas kampanye," tegas, Fahamsyah.

Dijelaskanya, Bawaslu Provinsi Bengkulu melalui surat tertulis sudah memberikan himbauan kepada pimpinan Partai Politik peserta Pemilu tertanggal 7 Februari 2024, Calon Anggota DPD RI dan Tim pemenangan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Pada poin 5 dalam surat himbauan dinyatakan berdasarkan pasal 523 ayat 2 Undang undang nomor 7 tahun 2017 yakni tentang pemiliha umum sebagaimana telah diubah dengan Undang undang tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang peraturan pemilihan umum menjadi undang undang, Setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye pemilu dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainya kepada pemilih secara langung atau tidak langsung dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah). [HSN]

Posting Komentar

0 Komentar