Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah, M.Pd.I., didampingi sejumlah Komisioner Bawaslu Bengkulu menyampaikan, moment ini adalah yang pertama kali dilakukan sejak masa kerja mereka saat ini.
Pada kesempatan itu, Fahamsyah menyampaikan laporan kerja hasil pengawasan selama proses Pemilu tahun 2024.
"Bawaslu melakukan pengawasan sejak mulai tahapan coklit sampai ke Daftar Pemilihan Tetap (DPT) hingga proses pecalonan dan penetapan calon legislatif, DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPRD RI, Dan DPD RI," sampai Fahamsyah.
Sementara, Kordiv Penanganan dan Pelanggaran, Eko Sugianto, menerangkan hingga saat ini pihak Bawaslu sudah menerima 18 laporan.
"Dari 18 laporan yang diterima, delapan laporan telah diregister dan sepuluh laporan tidak diregister, karena tidak memenuhi unsur syarat formil dan materiil," kata Eko Sugianto.
Sedangkan pelanggan hukum lainnya adalah dugaan empat ASN atau honorer yang ikut kegiatan kampanye dan sosialisasi peserta Pemilu, serta satu kasus yakni, salah satu ASN mendaftarkan diri menjadi calon salah satu Anggota Partai Politik."Untuk pelanggaran etik, satu kasus pada saat penyelenggaraan Adhoc dan satu kasus lagi adanya penyelenggara di Kabupaten Seluma yang diduga memungut biaya saat seleksi Pengawas Desa/Kelurahan," tukas Eko.
Diakhir Coffe Morning, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah, mengharapkan sinergitas dan kolaborasi pihaknya dengan insan pers di Bengkulu lebih ditingkatan, terutama dalam memberikan informasi kinerja Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu dan Pilkada serentak tahun ini. [Hsn]
0 Komentar