Menurutnya, masih maraknya kasus kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak harus menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah
"Peran Pemerintah melalui jajaran terkait seperti, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Majelis Ulama untuk konsen meminimalisir kekerasan seks terhadap anak ini," ujar Sefty Yuslinah.
Apalagi, Saat ini Pemerintah Provinsi Bengkulu telah memiliki peraturan daerah (Perda) Perlindungan Anak.
"Didalam Perda ini ada Peraturan Gubernur (Pergub) juga dan di salah satu pasal pada perda itu ada seksi perlindungan anak di setiap RT dan desa," katanya.
Ditambahkan Sefty, apabila hal itu dilaksanakan maka bisa meminimalisir kasus kekerasan seks terhadap anak-anak ini. [Hsn]
0 Komentar