Hal ini dilakukan lantaran tidak dibayarkannya hak berupa gaji dan pemindahan hak milik atas penjualan lahan oleh pihak perkebunan sawit milik Raisun (Risun).
Suwaka bersama rombongan massa yang memblokir jalan menuntut Raisun untuk segera membayar haknya sebesar Rp.270.500.000, (Dua ratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah) dari sisa gaji dan uang pemindahan hak milik atas penjualan lahan dan lain sebagainya."Pertama, saya menuntut uang sisa gaji saya selama 11 tahun sebesar Rp.110.000.000. Kedua, pemindahan hak milik lahan saya seluas 36,1 ha (Rp.5.000.000/hektar) total Rp.180.000.000, dan baru dibayar Rp.20 juta pada tahun 2020. Sisanya Rp.160 juta belum dibayar hingga sekarang. Ketiga, tanah seluas 4 hektar yang kita berdiri saat ini," tutur Suwaka.
Ia mendesak, pihak perkebunan Raisun untuk segera menyelesaikan permasalahan ini. "Apabila pihak terkait tidak menyelesaikan dalam waktu dekat, saya dan kawan-kawan siap untuk menutup beberapa akses jalan ini, dan menghentikan semua aktifitas di lahan ini. Karena ini tanah saya," tegasnya.
Suwaka juga menyayangkan, aktifitas perkebunan sawit milik Raisun ini dilaksanakan tanpa badan hukum layaknya PT, dengan luasan perkebunan mencapai ratusan hektar.
Suwaka juga memastikan, ia bersama rombongan tidak melakukan kegiatan anarkis ataupun kriminal. Ia hanya menyuarakan, agar hak nya dapat dibayarkan oleh pemilik perkebunan kelapa sawit tersebut.
"Aksi blokir jalan yang kami lakukan tidak mengganggu masyarakat yang bermukim di dalam kawasan perkebunan. Kami masih membuka sedikit akses jalan untuk masyarakat yang menggunakan sepeda motor dan pejalan kaki," tandasnya. [BN1]
0 Komentar