Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Terkait Kegaduhan Pasca Pengumuman Kelulusan PPPK di Muratara, Ini Penjelasan Kadisdik dan Kepala BKPSDM

Bens Indonesia, Muratara - Pasca pengumuman kelulusan seleksi PPPK di Kabupaten Muratara. Muncul keluhan yang dituangkan beberapa peserta yang mengikuti seleksi dan dinyatakan tidak lulus melalui beranda media sosial masing-masing. Berbagai bentuk kekecewaan, tudingan ada kongkalikong, peran orang dalam, hingga tidak transparan nya pada item penilaian profesionalisme. 

Berkaitan hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Muratara, Zazili, S.Sos., didampingi Plt Kepala BKPSDM Muratara, Deni Sartika, menggelar konferensi pers guna menjelaskan terkait proses seleksi PPPK tersebut. 

"Terkait dengan pengadaan PPPK Kabupaten Musi Rawas Utara, pengumuman sudah diumumkan secara terbuka melalui website. Seleksi PPPK guru sudah dijalankan sesuai aturan dan mekanisme yang ada berdasarkan KemenpanRB nomor 649 tahun 2023 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru dan instansi daerah tahun 2023. Dijelaskan dalam KemenpanRB 649 tahun 2023, bahwa Pemerintah Daerah dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan. Pengumuman Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan telah diumumkan sebelum pelaksanaan CAT, pada pengumuman nomor 800/005/PPPK/BKPSDM/MRU/2023. Pada poin 1(d), pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan untuk formasi guru akan dilaksanakan pada tanggal 15 November hingga 6 Desember 2023. Dalam hal ini, memang tidak ditentukan tempat, karena memang penilaian melalui aplikasi dari Kemendikbud Ristek dan tidak melibatkan peserta secara langsung. Seperti apa yang dijelaskan pada poin sebelumnya, aplikasi sudah disediakan oleh Kemendikbud Ristek, yang mekanisme nya sudah disiapkan dan diatur oleh Kemendikbud Ristek melalui Kepmendikbud Ristek nomor 298 tahun 2023, yang mana yang diberikan wewenang menjadi penilai adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKPSDM, yang akun username password nya langsung diberikan melalui email pribadi kedua orang penilai tersebut, karena sifatnya sangat rahasia dan menjaga objektivitas dalam penilaian," papar Zazili, S.Sos.

Sambungnya "Dalam hal memberikan penilaian adalah wewenang Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKPSDM, namun tentunya sesuai dengan mekanisme penilaian Kepmendikbud Ristek nomor 298 tahun 2023, yang mana ada 10 aspek dan indikator penilaian sesuai dengan Kepmendikbud Ristek. Panitia seleksi daerah, dari awal sampai saat ini selalu memegang teguh dan beredoman dengan aturan yang berlaku, baik aturan dari KemenpanRB maupun Kemendikbud Ristek,"

"Penilaian yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKPSDM, selalu menjunjung tinggi azas keadilan. Pada dasarnya, daerah hanya menambah penilaian, bukan mengurangi nilai para peserta tes. Dengan kata lain, dengan adanya seleksi kompetensi teknis tambahan, maka nilai CAT bukanlah 100% penentu kelulusan, karena dengan adanya seleksi kompetensi teknis tambahan, maka nilai CAT hanya diambil 70% nya saja. Sedangkan 30% nya lagi, diambil dari seleksi kompetensi teknis tambahan. Tugas penilai yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKPSDM hanya memberi penilaian sesuai dengan 10 aspek indikator. Selebihnya, untuk pengolahan nilai dan data, kembali ke Kementerian dan BKN sebagai Panitia Seleksi Nasional (Panselnas)," imbuhnya. 

Kepala Dinas Pendidikan Muratara, Zazili, S.Sos., pula menambahkan, "Yang kami sayangkan, dalam hal ini semacam demi dan lain sebagainya, karena aturan-aturan seleksi telah ada dan bertebaran di media sosial, dan seharusnya juga peserta mampu menambah literasi untuk membaca dulu aturan yang ada sebelum bertindak. Dan kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi beberapa hari terakhir. Terkait munculnya asumsi bahwa Dinas Pendidikan dan BKPSDM ada main mata. InsyaAllah kami tegak lurus, dan teman-teman bisa membuktikan apa yang dilakukan Dinas Pendidikan dan BKPSDM secara transparan," tandas Zazili. 

Ditempat yang sama, Plt Kepala BKPSDM Muratara, Deni Sartika menuturkan, selain sebagai administrasi, BKPSDM juga ikut dilibatkan sebagai Tim Penilai. 

"Tugas kami di BKPSDM hanya sebatas administrasi, itu kesatu. Kedua, penambahan nilai, memang yang dilibatkan BKPSDM dan Dinas Pendidikan. Untuk penilaian, kami berada di tempat terpisah dan tidak ada komunikasi untuk hal itu. Katanya ada kongkalikong yang dituduhkan ke kami, mohon maaf, kami bantah. Semua yang kami lakukan by system dari Kemendikbud dan BKN. Satupun  persyaratan PPPK tahun ini tidak ada yang manual, semuanya sistematis. Kalau perkara lulus dan tidaknya, bukan menjadi kewenangan kami," jelas Plt Kepala BKPSDM Muratara, Deni Sartika. 

Dilanjutkan Zazili, S.Sos., "Kita bicara data. Jika ada tudingan maladministrasi, dari mana maladministrasi nya. Kita bisa buktikan semua, kami by system. Beberapa hari terakhir terjadi kegaduhan di media sosial, dengan tudingan bahwa seleksi PPPK ini tidak jujur, tidak adil. Tapi kami sudah berupaya maksimalkan, mentransparansikan apa yang kami temukan, karena penentu akhir itu bukan kami. Karena pengumuman nya juga lewat pusat. Hari ini kami buka, kami jelaskan, kami paparkan untuk dapat diketahui secara luas," pungkas Zazili. 

Meski begitu, Plt Kepala BKPSDM Muratara, tetap menyampaikan angin segar, terkait rencana perekrutan PPPK pada tahun 2024 mendatang, agar dapat menjadi kesempatan bagi peserta yang dinyatakan belum lulus PPPK pada seleksi di tahun ini. 

"Berdasarkan hasil rapat evaluasi, koordinasi, pelaksanaan pengadaan seleksi CASN tanggal 22 Desember 2023 kemarin. Di tahun 2024, akan sangat memungkinkan dilaksanakan perekrutan PPPK sebanyak 4 kali. Hal itu disampaikan langsung oleh pak Bowo selaku Plt BKN Pusat. Kalau CPNS, kita belum dapat info. Sementara, baru untuk PPPK," tutup Deni, Rabu (27/12/2023). [BN1]

Posting Komentar

0 Komentar