Hal itu disampaikan, Kordiv Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Bengkulu Tengah, Roni Marzuki, pada sosialisasi pengawasan masa kampanye pemilu serentak tahun 2024 di balai Sindu desa Taba Pasemah Benteng Senin (4/12/2023).
"Masyarakat umum untuk turut membantu dalam pengawasan tahapan kampanye pemilu serentak 2024 sebagai bentuk dari pengawasan partisipatif," Sampai Roni.
Berbagai upaya terus dilakukan Bawaslu Kabupaten Benteng, dari segi sosialisasi baik melalui media masa, media sosial. Namun, itu semua memerlukan rangkulan seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam menyukseskan Pemilu 2024.
Peserta kegiatan diikuti Ormas, media masa, LO Bawaslu dan Staf Bawaslu Bengkulu Tengah.
Sedangakan pemateri disampaikan akademisi, JT Pareke, Dosen Fakultas Hukum UMB Bengkulu, tentang tupoksi Bawaslu, aturan kampanye dan bentuk pelanggaran pemilu.
Sementara pamateri, Alfarabi, Dosen komunikasi Fisib Unib menyampaikan pola komunikasi kerjasama lembaga dalam pengawasan tahapan kampanye pada pemilu 2024. Dan, Nasirwan mantan Komisioner Bawaslu Kabupaten Seluma.[Hsn]
0 Komentar