Anggota DPRD Muratara yang melakukan sidak, turut didampingi OPD terkait termasuk pula Camat, Kades, serta kelompok warga yang bersengketa dengan pihak perusahaan.
Kelompok warga yang turut hadir di Kantor Manajemen PT AMR meminta, agar pihak Manajemen perusahaan bisa ikut serta ke lokasi lahan yang bersengketa agar dapat dilakukan penyelesaian secara bertahap.
Selanjutnya, setelah mencatat masing - masing titik lokasi lahan yang bersengketa, masing - masing pihak sepakat untuk melakukan tahap penyelesaian lanjutan berupa pengukuran luas areal lahan - lahan tersebut selama sepekan kedepan.
"Kegiatan hari ini merupakan tindaklanjut dari upaya mediasi yang kita lakukan antara warga dan PT AMR pada Rabu (29/11) lalu. Hari ini, kita ajak semua pihak ke lokasi lahan yang terjadi sengketa, sebagai salah satu langkah penyelesaiannya," ujar I Wayan Kocap saat dikonfirmasi awak media disela-sela kegiatan.Dilanjutkan Wayan, pihaknya berharap, melalui kegiatan ini, permasalahan yang terjadi antara Masyarakat dan PT AMR dapat terselesaikan. "Perusahaan tidak bisa semena - mena terhadap masyarakat. Apa yang seharusnya menjadi hak Masyarakat harus tetap diprioritaskan," tegas Wayan.
Selain itu, Wayan juga menghimbau kepada kedua belah pihak yang bersengketa agar selama proses penyelesaian tetap dilakukan dengan kepala dingin, tidak anarkis apalagi ada upaya - upaya intimidasi.
"Selesaikan dengan kepala dingin. Sehingga solusi yang ditempuh dapat berjalan dengan baik dan maksimal," ujar Wayan.
Sementara itu, Amry Sudaryono menegaskan, DPRD Muratara meminta kepada pihak perusahaan agar bersikap konsisten untuk melakukan penyelesaian sengketa tersebut. Sehingga, tidak ada pihak - pihak yang dirugikan.
"Saya mewakili rekan - rekan Dewan meminta kepada manajemen PT AMR agar benar - benar menyelesaikan masalah ini. Kami juga meminta agar ke depan, permasalahan serupa tidak terjadi lagi," tegas Amry.
Seperti dilansir sebelumnya, DPRD Muratara belakangan menerima laporan dari dua kelompok Masyarakat yang menyatakan jika PT AMR diduga telah melakukan penyerobotan lahan milik warga untuk dijadikan lahan perkebunan sawit. Kedua kelompok Masyarakat tersebut masing - masing berasal dari Desa Jadi Mulya Kecamatan Nibung dan Desa Beringin Sakti Kecamatan Rawas Ilir.
"Kelompok Warga pertama atas nama Nusa Jaya dari Desa Jadi Mulya yang mengklaim jika lahan seluas 21 hektar telah diserobot PT AMR. Sedangkan, Kelompok Warga kedua yaitu atas nama Saiful dari Desa Beringin Sakti yang mengklaim jika lahan seluas 82 hektar juga telah diserobot oleh PT AMR," ujar I Wayan Kocap. [BN1]
0 Komentar