PT Agro Muara Rupit (AMR) menjadi pihak teradu atas dugaan penyerobotan lahan milik warga tersebut.
"Betul, hari ini kita adakan hearing antara warga dan pihak perusahaan atas laporan dugaan penyerobotan lahan oleh PT AMR. Kita juga mengundang sejumlah stakeholder terkait permasalahan ini untuk mengetahui jelas duduk permasalahannya," ujar Sekretaris Komisi III, I Wayan Kocap, saat diwawancarai usai pelaksanaan Hearing di Sekretariat DPRD Muratara.
Dijelaskannya, ada dua kelompok Warga yang melakukan pengaduan ke DPRD Muratara. Pertama, atas nama Nusa Jaya yang berasal sari Desa Jadi Mulya yang mengaku jika lahan miliknya seluas 21 ha, diserobot kepemilikannya oleh PT AMR.
Sedangkan, yang kedua yaitu atas nama Saiful yang berasal dari Desa Beringin Sakti yang mengaku jika lahan seluas 82 ha miliknya juga sudah di serobot oleh PT AMR.
"Tadi hasil kita rapat bersama rekan - rekan Anggota Dewan lainnya kita mengambil keputusan untuk melakukan sidak langsung ke lokasi tersebut untuk kita lakukan peninjauan sekaligus pembuktian dan disepakati akan kita laksanakan pada tanggal 18 Desember mendatang. Nanti dari hasil sidak tersebut hasilnya akan kita godok lagi untuk menentukan langkah apa yang akan kita lakukan sebagai upaya tindak lanjut," tegas Wayan.
Selain itu, Wayan juga mengatakan jika pada saat Sidak nanti pihaknya juga akan melakukan cek dan ricek atas perizinan yang dimiliki oleh PT AMR sebagai fungsi kontrol.
"Kami menghimbau agar kedua belah pihak tetap menjaga kondusifitas dan tetap tenang menyelesaikan masalah dengan hati yang tenang dan kepala dingin. Yang jelas DPRD Muratara akan tetap mengedepankan dan memperjuangkan hak-hak Rakyat," jelas Wayan.
Sementara itu, Nusa Jaya (50), Warga Desa Jadi Mulya mengatakan, jika luas areal lahan miliknya tersebut yaitu 21 ha. Lahan tersebut awalnya ditanami karet olehnya. Mendadak, lahan miliknya tersebut diakui sebagai lahan milik PT AMR dan bahkan telah dilakukan penggusuran dan ditanami sawit oleh PT AMR.
"Sudah setahun lebih kami ini mencoba berbagai upaya untuk mencari keadilan ini. Mulai melakukan pelaporan resmi ke pihak penegak hukum bahkan sampai membuat laporan ke Presiden Jokowi, namun tetap tidak tuntas atau diproses. Makanya, kami datang dan meminta pertolongan kepada DPRD sebagai perwakilan kami. Apa yang sudah dilakukan oleh PT AMR ini sudah sangat merugikan kami. Bukan hanya penyerobotan lahan saja pak. Tetapi, PT AMR sudah melakukan pelarangan bagi Warga yang melintas di jalan untuk menuju ke lahan perkebunan milik Warga. Tida hanya itu saja, Sudah banyak sekali Masyarakat setempat yang bekerja di PT AMR dilakukan PHK oleh PT AMR ini dan mereka justru mendatangkan tenaga kerja dari luar Kabupaten Muratara," cecar Nusa Jaya.
Disisi lain, salah satu Anggota Komisi III DPRD Muratara, Amry Sudaryono mengatakan, dalam hearing tersebut, pihaknya juga telah menyampaikan kepada pihak PT AMR untuk tidak melakukan intimidasi dalam bentuk apapun terhadap Masyarakat. Apalagi menggunakan aparatur kemananan untuk melarang Masyarakat melintas di wilayah perkebunan saat Masyarakat akan ke lahan pertaniannya.
"Kami minta kepada pihak perusahaan agar tetap memberikan ruang gerak kepada Masyarakat menggunakan fasilitas jalan bagi warga yang akan melintas ke lokasi perkebunan milik Warga. Jangan justru melarang dan bahkan menggunakan security dan aparat keamanan lainnya untuk melakukan intimidasi terhadap Warga," tegas Amry.
Untuk diketahui, Dalam hearing yang digelar sempat berlangsung alot tersebut dihadiri oleh sejumlah Anggota DPRD Muratara, diantaranya yaitu I Wayan Kocap, Amry Sudaryono, M Hadi dan Andika Saputra. [BN1]
0 Komentar